17 Tips Jitu Bisnis Jasa Penitipan Anak


Pada artikel terdahulu, kita sudah membicarakan beberapa peluang usaha, mulai dari bisnis yang awalnya dari hobby hingga bisnis yang lagi trend. Kali ini saya akan membahas mengenai satu lagi peluang bisnis yang menjanjikan yaitu bisnis jasa penitipan anak. Peluang bisnis jasa penitipan anak bisa menjadi salah satu alternatif usaha terutama jika anda tinggal di perkotaan atau kompleks perumahan. Jasa  penitipan anak sangat di butuhkan dan merupakan solusi bagi keluarga dimana suami isteri bekerja, sementara di rumah tidak memiliki pengasuh atau orang yang bisa menjaga sang buah hati saat orang tuanya bekerja.

Jasa penitipan anak bukan hanya sekedar untuk tempat menitipkan anak saja, namun juga menyediakan berbagai fasilitas kebutuhan anak seperti tempat bermain, pendidikan, dan konsultasi/pemeriksaan kesehatan anak.

Anda tertarik untuk menekuni bisnis ini ? Mari simak 17 Tips jitu bisnis jasa penitipan anak berikut ini :
  1. Tentukan tempat yang akan di gunakan, lokasi bisa bangunan khusus atau memanfaatkan ruangan yang ada di rumah. Hal ini tergantung target market yang akan anda garap. Bila target market anda adalah di sekitar lingkungan rumah sendiri, maka anda bisa memanfaatkan ruangan yang ada di rumah.
  2. Jika yang digunakan adalah rumah, sediakanlah ruangan khusus yang cukup sebagai tempat belajar dan bermain anak-anak
  3. Lakukan renovasi ruangan bila perlu, sehingga aman dan nyaman bagi anak-anak. Kondisi ruangan harus bersih, ventilasi udara dan cahaya matahari yang cukup, tidak lembab, tidak banyak nyamuk atau serangga, gunakan pendingin ruangan atau AC yang memadai.
  4. Anda bisa mendekorasi ruangan dengan interior dan pemilihan warna yang disukai anak-anak. Bisa menggunakan wallpaper dengan motif yang bertema anak-anak, misalnya gambar tokoh kartun, binatang, tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, dsb. Jika anda menggunkan cat tembok untuk menghias dinding atau perabotan, pakailah bahan cat yang aman dan tidak berbahaya bagi anak-anak.
  5. Atur instalasi listrik dengan aman agar anak-anak terhindar dari sengatan listrik.
  6. Amankan perabotan/furniture yang bersudut tajam dengan karet siku yang banyak dijual di toko bahan material.
  7. Sediakan toilet untuk anak-anak, tempat cuci tangan (wastafel) dan lapisi lantai agar tidak licin  dengan memasang karpet dari bahan karet.
  8. Sediakan tempat tidur anak dan bayi sesuai dengan kapasitas anak yang akan anda layani, meja makan, kursi anak, perlengkapan tidur, rak buku, lemari tempat mainan, perlengkapan bayi dan anak, peralatan makan, mainan anak sesuai dengan usia seperti puzzle, lego, mainan edukatif berupai angka, huruf, kubus, segitiga, bola, lingkaran, binatang, mainan alat-alat rumah tangga, mainan alat musik, buku cerita, CD/VCD anak, dsb.
  9. Urus izin usaha yang diperlukan, misal berupa akta pendirian usaha/yayasan, NPWP, izin gangguan (HO), dsb agar usaha ini memiliki legalitas yang jelas, dan mungkin saja usaha ini menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan sekitar karena banyak suara anak-anak yang suka bermain-main, berteriak-teriak, menangis atau karena usaha ini merupakan kelompok bermain.
  10. Rekrut pengasuh atau baby sitter yang terlatih untuk mengasuh anak-anak. Mulai dari urusan memandikan, membuat makanan anak dan balita, memberi makan, mengganti popok, menyanyikan lagu anak, mengajarkan doa sehari-hari, mendongeng, dsb.
  11. Jumlah baby sitter bisa disesuaikan dengan jumlah anak, jangan terlalu banyak jumlah anak yang ditangani oleh seorang baby sitter agar bisa memberikan rasa aman bagi anak. Misalnya 1 baby sitter menangani maksimal 4 – 6 orang anak saja.
  12. Anda juga bisa membayar jasa tenaga trampil yang mengerti cara mendidik anak misalnya guru TK yang bertugas untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak. Sementara untuk perawatan anak tetap dilakukan oleh baby sitter. Dengan fasilitas ini akan memberikan nilai tambah bagi anda di mata orang tua anak, karena jasa yang ditawarkan bukan hanya sekedar tempat menitipkan anak, melainkan juga bisa memberikan kontribusi bagi pertumbuhan fisik dan perkembangan intelegensi anak.
  13. Buatlah kegiatan yang menyenangkan seperti mengajak anak-anak bermain di lapangan atau berjalan ke taman di sekitar perumahan atau anak diajak untuk memperhatikan alam sekitar. Meskipun kegiatan tersebut sederhana dan murah namun memberikan manfaat dan pengalaman bagi anak-anak dan tidak membosankan.
  14. Lakukan pemeriksaan kesehatan 2 kali sebulan dengan memanggil dokter yang telah bekerjasama untuk memeriksakan kondisi kesehatan anak-anak.
  15. Sediakan menu makanan bergizi untuk bayi dan balita. Anda bisa menanyakan kepada pelanggan anda menu yang diinginkan buat anak mereka dan disesuaikan dengan paket tarif yang akan anda tetapkan.
  16. Tarif haruslah yang kompetitif jangan terlalu mahal dan terkesan memberatkan orang tua. Sistem pembayarannya dimuka bisa mingguan atau bulanan. Untuk ilustrasi perhitungan tarif bisa anda klik disini.
  17. Lakukan promosi melalui promosi dari mulut ke mulut, iklan media cetak, brosur, flyer, yang dibagikan di kantor-kantor terdekat atau di perkumpulan arisan, pengajian, paguyuban, dsb. 

2 komentar:

  1. untuk penitipan anak,ijin apa yg diperlukan? karena sy akan mendirikan penitipan anak,namun jika pakai ijin dinas pendidikan kok persyaratan seperti akan membuat PAUD. Trimakasih atas jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Fani Yudiarti,
      Jika memang berniat mendirikan tempat penitipan anak, dan untuk kelangsungan bisnis dalam jangka panjang maka sebaiknya mbak persiapkan legalitas usahanya.
      Memang benar mbak, saat ini untuk mendirikan jasa penitipan anak (baby daycare) memang memerlukan ijin seperti membuat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yakni mengajukan permohonan izin ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota dengan melengkapi persyaratan untuk Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain, antara lain :
      - Persetujuan dan Rekomendasi dari desa/kelurahan setempat
      - Persetujuan dan Rekomendasi dari Dikmas Kecamatan
      - Melampirkan fotocopy akte pendirian/yayasan yang dibuat dihadapan notaris
      - Fotocopy Izin usaha yayasan (NPWP, TDP, HO, dsb)
      - Fotocopy KTP pengurus/pengelola yayasan
      - Daftar tenaga pendidik beserta copy ijazah atau sertipikasi tenaga pendidik tsb
      - Surat Keterangan Kondisi Perlengkapan Pendidikan
      - Surat Keterangan Kondisi Sarana dan Perlengkapan Pendidikan
      - dsb
      Mengenai persyaratan lain dan tata cara pengajuan izinnya, sebaiknya mbak tanyakan langsung ke dinas pendidikan setempat.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus

Dear Abang/Neng yang cakep dan baik hati.... Jika ingin meninggalkan komentar, jangan lupa mengisi ID-nya.... Btw, dengan segala kerendahan hati, kalo tidak keberatan tolong di share (berbagi) artikel yang ada di blog mas BW via facebook, twitter, google+, dsb, kepada keluarga, kerabat, sahabat, teman, dll siapa tau infonya bisa bermanfaat buat orang lain, hitung-hitung sebagai amal jariyah..Terima kasih, sudah berkunjung ke blog Mas BW... salam hangat : Bambang Warsita