15 Tips Jitu Bisnis Menjadi Agen atau Broker Properti ( Property )

Berbisnis tanpa modal, apa mungkin bisa ? kedengarannya kok aneh yah. Tapi kenyataannya memang bisa kok melakukan bisnis atau usaha ini tanpa modal, yaitu Anda menjadi makelar / perantara / agen / broker jual beli dan sewa properti (tanah dan bangunan) milik orang lain. Agen atau broker properti bertugas sebagai penghubung antara pemilik dengan pembeli properti tersebut, jadi anda tidak perlu repot-repot membeli rumah seperti pada bisnis jual-beli rumah. Biasanya, bila berhasil menjual sebuah unit properti, maka anda akan mendapat fee 2% hingga 3% dari nilai penjualan properti tersebut. Variasi dari bisnis agen atau broker properti ini juga termasuk melayani sewa menyewa properti dengan fee 5% dari nilai sewa.

Bisnis (usaha) jadi agen atau broker properti ini sangat menjanjikan karena pangsa pasarnya relative luas dan belum tergarap. Usaha jadi agen atau broker properti bisa hidup karena banyak pemilik atau pembeli properti yang tidak punya waktu dan tidak memiliki jaringan serta relasi yang luas untuk memberikan atau mencari informasi properti yang hendak dijual, disewakan, ataupun dibeli. Bagi mereka lebih gampang untuk menitipkan penjualan atau pembelian properti kepada agen atau broker properti. Selain itu, bisnis agen atau broker properti terbukti tahan krisis ekonomi. Jika ekonomi lagi bagus, minat membeli properti juga meningkat, sebaliknya saat ekonomi sedang susah, banyak orang ingin menjual properti. Jadi dalam kondisi bagus atau susah, orang tetap butuh agen atau broker properti. Keuntungan lain menekuni bisnis jadi agen atau broker properti adalah bisa dilakukan kapan saja tanpa ikatan waktu. Jadi seandainya anda seorang karyawan pun, bisa menjadikan bisnis ini sebagai pekerjaan sampingan.

Namun demikian masih banyak juga orang yang beranggapan bahwa untuk menggeluti usaha menjadi agen properti ini susah dan harus memiliki modal yang besar, memerlukan izin yang rumit, padahal sebenarnya tidak. Nah, jika anda tertarik dan ingin mulai menekuni bisnis ini, mari simak 15 Tips Jitu Bisnis Menjadi Agen atau Broker Properti ( Property ) berikut ini :
  1. Bisnis atau usaha ini sangat membutuhkan kesabaran, ketekunan, dan anda harus mengerti bahwa untuk menjual rumah (properti) rata-rata memerlukan waktu 2 hingga 3 bulan sejak mulai dipasarkan.
  2. Agen atau broker properti yang telah punya nama besar biasanya beroperasi hanya di kota besar, sementara kota-kota kecil dan menengah belum digarap mereka. Sehingga ini menjadi peluang atau kesempatan karena probability atau kemungkinan memenangkan persaingan akan lebih besar jika anda memulainya dari kota kecil dan menengah.
  3. Membuat listing properti yang berisi daftar properti yang akan dijual, dibeli, atau disewakan. Daftar listing bisa bersumber dari koran, internet, papan informasi pada properti yang tertulis dijual atau disewakan, informasi langsung dari pemilik properti, dari agen atau broker lain, dsb. Selanjutnya hubungi nomor kontak yang ada dan anda tawarkan untuk membantu menjualkannya. Jika setuju, temui pemilik properti dan gali informasi selengkap-lengkapnya mengenai seluk beluk properti tersebut kemudian jadikan database.
  4. Jadi agen atau broker properti harus tangguh dan gak gampang menyerah dalam mendapatkan properti yang akan dipasarkan, melayani penjual, melayani pembeli, melayani tenant (penyewa properti), teknik negosiasi, punya jaringan (networking) yang luas, bisa bekerjasama dengan agen atau broker properti lain, memiliki listing yang update, paham transaksi jual beli, mengerti perpajakan dalam jual beli, legalitas dokumen kepemilikan (surat atau sertipikat tanah), menghadapi notaries PPAT, punya akses perbankan,  dll.
  5. Anda harus kreatif dan berani mengeluarkan dana pemasaran (iklan) untuk mendapatkan konsumen. Dana tersebut untuk membuat spanduk / flyer “dijual” ataupun “disewakan” dengan ukuran besar, warna menyolok dan menarik perhatian. Selanjutnya pasang spanduk / flyer pada properti dan di sekitar lokasi properti yang akan dipasarkan sehingga mudah dilihat orang yang lalu lalang. 
  6. Manfaatkan iklan gratisan atau pun iklan berbayar. Iklan gratisan pada koran atau majalah tertentu atau iklan gratis pada situs jejaring sosial (Facebook, twitter, Google+, kaskus, forum jual beli, dll). Iklan berbayar misalnya di koran, majalah, google adwords, dsb. Carilah koran atau majalah mana yang paling sesuai dengan target pasar properti yang kita pasarkan dan banyak pembacanya. Untuk Iklan berbayar di internet sebaiknya gunakan Google adwords karena jangkauannya yang sangat luas. Meskipun ada biaya namun hasil yang didapatkan juga bisa maksimal dan tidak mengecewakan.
  7. Buatlah akun di jejaring sosial, dengan nama asli dan tunjukkan foto diri anda. Aktif lah memberikan komentar, saran di grup yang berkaitan properti. Bisa juga menjadi member toko online khusus menjual properti. Semakin banyak toko online yang anda ikuti, semakin besar kemungkinan properti terjual. Carilah toko online yang aktif dan memiliki pengunjung relatif banyak setiap harinya.
  8. Jika anda memiliki ketrampilan internet (blogger) dan blog anda memiliki rangking yang baik di search engine (mesin pencari seperti Google, bing, yahoo, dll) anda bisa menjadi agen atau broker properti online dan bisa memasarkan atau mengiklankan properti di blog sendiri. Peluang anda dalam meraup keuntungan akan lebih terbuka lebar karena banyak orang yang mengunjungi dan  mencari informasi jual-beli atau sewa properti di blog (website) anda.
  9. Agar terkesan profesional, buatlah brosur sendiri mengenai bisnis anda, lalu sebarkan brosur melalui  jasa kurir seperti loper koran, dll.
  10. Saat melakukan penawaran dan negosiasi dengan pemilik properti, anda wajib menjelaskan biaya-biaya yang akan timbul dalam proses pemasaran dan transaksi seperti biaya iklan, biaya notaries, komisi, dll. agar tidak timbul kesalah pahaman. Anda bisa mengusulkan agar biaya tersebut dimasukkan dalam harga jual atau harga sewa properti.
  11. Ketahui karakter, selera, dan kebutuhan calon pembeli, tempatkan diri anda sebagai seorang konsultan, misalnya jika calon pembeli  atau penyewa memiliki anak usia sekolah, dan pasangannya gemar shopping (berbelanja), Anda bisa menawarkan properti yang dekat dengan sekolah anaknya dan sekitar pusat perbelanjaan. Contoh lain, jika konsumen berencana membuka usaha, maka anda tawarkan properti di lokasi sekitar pusat bisnis atau pusat keramaian seperti pasar, stasiun, terminal, kampus, perkantoran, dsb.
  12. Jika sudah dicapai kesepakatan dengan konsumen, pastikan bahwa pemilik properti (penjual) memiliki surat atau legalitas kepemilikan properti yang lengkap (sertipikat, IMB, PBB, dll) dan pastikan properti bebas sengketa serta tidak menunggak PBB sebelum dilakukan transaksi jual beli. Jadi ketika proses jual beli dilakukan tidak mengalami hambatan apalagi sampai gagal atau batal transaksi yang tentunya membuat pekerjaan anda menjadi sia-sia.
  13. Berdasarkan kenyataan tanpa bermaksud mengangkat isu gender¸ kebanyakan agen atau broker properti yang sukses adalah kaum wanita dibanding pria. Entah kenapa demikian, tapi logika saya mengatakan karakter wanita memiliki kemampuan dalam hal pemasaran seperti lebih telaten, sabar dan empati. Wanita juga terampil, lebih menarik dan lebih memberikan kesan dalam  berkomunikasi dan mengedukasi pelanggan yang membutuhkan informasi secara terperinci mengenai properti yang akan dibeli atau disewa. Ada kelebihan pasti ada kekurangan, agen atau broker properti kaum wanita memiliki kekurangan dalam hal memahami denah atau tata ruang properti, mudah diterpa isu negative karena kedekatan dengan konsumen, dll.
  14. Untuk mendukung keberhasilan anda, sediakan kartu nama yang memuat nama lengkap, serta nomor kontak anda seperti No. Hp, pin BB, alamat email, website/blog (jika ada) agar mudah dihubungi.
  15. Jika anda ingin belajar menjadi agen atau broker properti yang professional, sebaiknya anda bergabung dengan perusahaan agen atau broker properti terkenal yang ada di kota anda.

214 komentar:

  1. Ada maksud sih, mau jadi agen properti... saya yakin artikel ini sangat bermanfaat untuk menunjang kesuksesan. Terimakasih gan!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear bang Nainggolan, kalo udah ada niat, lanjutkan aja bang, itung2 buat cari pengalaman, siapa tau justru abang bisa sukses di bisnis properti ini.. semoga nanti bisnisnya lancar dan sukses ya bang.. terima kasih atas kunjungannya. salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Dear mr BW
      Mas artikel nya sangat membantu saya, karena minggu Ini saya mau memasarkan sebidang tanah sawah di kab tangerang. Yang saya bingung adalah cara mengambil untung dari penjual dan pembjeli, contoh : penjual memberi harga 70rb /m, sementara saya pasarkan 80rb/m LT 3000m,sementara penjual dan pembeli saya pertemukan, bagaimana agar penjual dan pembeli tdk mengetahui keuntungan yg saya dapat. Mohon tips nya

      Hapus
    3. Bang, prinsip utama menjadi broker/agen yang sukses harus transparan dan jangan merugikan (curang), sehingga baik penjual, pembeli, dan broker bisa sama2 happy (senang). Dalam case ini jika tips No.3 dan 10 sudah dilakukan, seharusnya tidak ada masalah karena jika pemilik setuju untuk dibantu maka komisi broker sudah dibicarakan diawal. Contoh pembicaraan : alternatif pertama, pemilik buka harga per meter2 Rp. 70 rb, broker sampaikan ke pemilik bahwa ia akan menjual dengan harga per meter2 Rp. 80 rb. Jika pemilik setuju, maka bila ada yang berminat, anda dan pemilik kompak bahwa harga per meter2 Rp. 80 rb. Sehingga Rp. 10 rb/meter2 merupakan komisi milik broker. Alternatif kedua, sistim komisi artinya berapapun nilai transaksi, broker akan mendapat fee misalnya 2,5% dari nilai transaksi. Kedua alternatif tersebut bisa terjadi bila broker yang mencari, mendapatkan, mempertemukan calon pembeli, dan mendampingi keduanya bertransaksi sampai serah terima uang dan properti selesai. Namun jika dalam case abang alternatif pertama sudah tidak memungkinkan, maka alternatif kedua yang dipilih dan segera contact si penjual untuk membicarakan komisi sebelum anda mempertemukan keduanya. Broker kemungkinan bisa menerima komisi dari penjual dan pembeli jika calon pembeli berinisiatif meminta bantuan anda mencarikan properti dan kebetulan properti tsb ada pada listing milik broker. Jika terjadi transaksi jual-beli, maka broker akan mendapat komisi dari pembeli atas jasa mencarikan properti, serta komisi dari penjual karena berhasil menjualkan propertinya... Demikian penjelasannya mudah-mudahan bisa membantu.. Semoga bisnisnya lancar dan sukses yah...salam : Bambang warsita

      Hapus
    4. Dear Mr. BW
      Saya sangat berterima kasih atas artikel anda..sekarang saya bekerja sebagai editor disalah satu tv swasta. Sekarang saya lagi mau menjadi agen property. Skrg saya lagi mau jual sebuah rumah di jakarta..seharga 450 jt..saya sudah posting ke internet..yang menjadi permasalahan adalah..dari awal saya tidak mengatakan fee buat saya..karena yg punya rumah memang bisnis property kecil2an...jadi yg punya rumah biasanya beli rumah trus di rehab..trua dijual lg..krn sayaa mengetahui background beliau sudah paham dibagian property, makanya dariawal saya tidak membicarakan persenan fee jika saya berhasil membuat rumahnya laku.bagaimana ya nanti jika rumahnya laku ? Apakah beliau akan memberikan fee 2 - 3 % kepada saya ? Jika yg punya memberi diluar itu, bagaimana solusinya supaya saya mendaptkan imbalan yg sesuai sbg agen property. Mohon bantuannya. Terima kasih

      Hapus
    5. Salam mas BW....
      Artikel anda sangat bermanfaat...trima kasih atas pencerahannya

      Hapus
    6. Dear bang Eben Sidabutar,
      Gak apa@ bang, belum terlambat kok, kan belum ada pembelinya. Nah, coba abang kontak yang punya rumah tersebut, bicarakan niat abang mau bantuin untuk menjualnya. Bilang aja bang secara halus, pak nanti kalo saya berhasil bawa pembeli dan terjadi transaksi ada kan uang lelah ama transportnya buat saya ?.Kalo abang gak bilang diawal, berarti kan gak ada kewajiban si pemilik rumah untuk memberikan komisi buat abang. Demikian infonya semoga dapat membantu... terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    7. Mantab gan saya bingung menjadi agen property

      Hapus
    8. Dear mas Raditio,
      Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  2. Dear Mr BW,
    Company saya sedang membutuhkan orang seperti anda. Bisa minta kontaknya gak hehehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Rokhanna, terima kasih atas atensinya. Untuk contact sy, boleh "invite" via fanspage facebook "blog mas BW" dibawah ini atau bisa via "Google+" di kiri bagian atas..terima kasih ya sudah berkenan mengunjungi blog mas BW... salam : Bambang warsita

      Hapus
  3. Trimakasih Mr. BW
    Artikelnya cukup membantu dan memberi semangat kepada saya untuk memulai usaha bisnis properti/makelar properti, kita tunggu artikel2 selanjutnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Mas Rudi, untuk artikel bisnis lainnya yang sudah sy tulis bisa mas temukan di blog mas BW dengan memilih artikel berdasarkan "kategori" (shortcut-nya ada di bagian atas sebelah kanan dekat iklan). Disana, mas Rudi bisa temukan dan memilih tips berbagai peluang bisnis yang mungkin bisa bermanfaat atau ingin ditekuni. Jika mas Rudi ingin selalu menjadi yang pertama mendapatkan update artikel terbaru saya, mas Rudi bisa "ikuti" di Google+ (tombolnya dibagian kiri atas, atau "like" fans page blog mas BW (tombolnya ada di bagian bawah ini".. Semoga nanti bisnis agen properti-nya sukses ya... Terima kasih telah mengunjungi blog mas BW.. salam : Bambang Warsita

      Hapus
  4. Salam, Mas BW,
    Seperti rekan yang lain saya juga berminat untuk memulai bisnis property di Denpasar.
    Terimakasih untuk tulisannya...sangat membantu.
    Sriek

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Sriek, teruskan aja niatnya gak usah takut gagal, itung2 cari pengalaman. Yang penting jangan gampang menyerah, kalo belum berhasil, cari tau sebabnya, perbaiki(belajar), dan Insya Allah pasti berhasil. Sekedar buat motivasi aja, bahwa apapun bisnis itu, kalo mau maju memang membutuhkan suatu proses (gak bisa secara instan).. saya do'a kan semoga nanti bisnis properti-nya di Denpasar bisa sukses. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW.. salam : Bambang Warsita

      Hapus
  5. Met mlm mas Bambang,
    Saya tertarik ingin jadi Broker Property tapi saya tidak punya pengalaman,Background saya juga tidak ada hubungannya dengan property,harus mulai darimana ya ?
    mks mas Bambang !

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Ichwan, wah itu sudah suatu niat yang baik untuk berbisnis. Ada beberapa alternatif yang bisa mas lakukan, pertama : Mas bisa gabung dengan perusahaan agent property yang ada di kota domisili mas Ichwan. Keuntungannya, mas akan diajarkan bagaimana cara mencari dan membuat listing property, negosiasi dengan klien, seluk beluk transaksi property (jual-beli, sewa, dsb), dan pengetahuan lainnya seputar property. Selain itu, mas akan punya banyak kenalan sesama agen property. Kerugiannya : Semua transaksi terikat dengan perusahaan tempat kita bergabung, termasuk urusan harga jual/sewa, fee, dsb. Alternatif kedua : mas Ichwan, membuka sendiri usaha agen property kecil-kecilan dulu dari lingkungan terdekat, misalnya ada keluarga, kerabat, teman, sahabat,kenalan, yang akan menjual/menyewakan property. Nah, mas tawarkan jasa membantu menjual atau menyewakan property tsb. Untuk tips-nya ada di artikel saya diatas. Keuntungan : jasa (fee) sepenuhnya milik mas Ichwan, tidak terikat dengan siapapun. Kerugian : perlu waktu untuk belajar menjual, cara bernegosiasi, bertransaksi terutama teknis jual beli dan sewa menyewa property. Alternatif ketiga, joint dengan teman yang punya bisnis sebagai agen property untuk mencari pengalaman awal, mas pelajari terlebih dahulu seluk beluk transaksi property yang ia lakukan, jika dirasakan sudah cukup, mas bisa aplikasikan dengan membuka usaha jasa property sendiri. Jadi, mulainya darimana tergantung tujuannya mas dan ada plus-minusnya, kalo mau profesional maka alternatif pertama paling baik. Kalo mau belajar cepat dan murah, pilih alternatif ketiga. Kalo mau dapat keuntungan maksimal, pilih alternatif kedua. Nah, pilihan sekarang ada di tangan mas Ichwan... Demikian penjelasannya mas, semoga dapat membantu atau kalo masih ada yang ingin ditanyakan, monggo mas... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  6. selamat siang pak Bambang,saya tinggal di surabaya.saya suka dengan artikel Anda.saya pemula brokeran jual-beli property.pernah berhasil transaksi dua kali dengan cara saya sendiri.kedepan saya ingin lebih mendalami pekerjaan ini.saat ini saya punya dua property di jual .dengan niali jual dia atas 3 m.kondisi rumah baru dan komisi serta informasi surat property sdh saya kantongi.saat ini saya sdg cri pembeli.yg pertama blom berhasil.trim artikelnya.sementara saya ikuti perkembangan artikel artikel yg baru dari Anda.maaf bila ada salah tulis dan kata-kata sy di sini.harap maklum pemula

    BalasHapus
  7. selamat siang gan,saya suka dengan artikel Anda.saya pemula jadi broker property di kota surabaya.dua kali berhasil bertransaksi yg membuat saya semakin semangat.saat ini saya pegang satu property nilai jual 3 m.beberapa kali saya tawarkan blom ada yg kecocokan.saya ingin tips yg lebih jitu dari Anda dengan persoalan yg saya hadapi sekarang ini.trim.salam sukses!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas prawito,
      Bila mas sudah 2 kali berhasil menjual properti itu sudah sangat bagus. Nah sekarang mas punya property dengan harga jual diatas 3 M. Sekedar info bahwa menjual property dengan nilai diatas Rp. 1 M memang gampang2 sukar dan mesti sabar, alasannya : peminatnya terbatas, jika bentuknya rumah tinggal bersifat konsumtif (kecuali ruko, tempat usaha, tanah kosong, pabrik, sejenisnya yang merupakan asset produktif). Ada beberapa cara yang bisa dicoba : pertama : bekerjasama dengan agen/broker property lain untuk memasarkannya, kedua : pasang iklan online yang memiliki jangkauan luas di situs jual beli seperti : berniaga.com, tokobagus.com, rumah.com, rumah123.com, dll ketiga : pasang spanduk ukuran besar atau menyewa papan reklame di lokasi strategis sehingga bisa menarik perhatian orang yang lalu lalang dan tulis kalimat iklan yang menggoda dan membuat penasaran, contoh : "Dijual rumah baru di lokasi strategis, lingkungan elite, hanya 5 menit dari mall A, 5 menit dari sekolah/kampus B, 3 menit dari pintu tol C, cuma tersisa 1 unit lagi, siapa cepat dia dapat, harga nego habis"...Hubungi : Bp. Prawito telp xxxxx....(contoh sebagai ilustrasi saja).. Demikian penjelasannya semoga bisa membantu. Terima kasih sudah berkenan mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  8. artikelx bagus pak. trimakasih. sy ini baru belajar di bisnis properti. sy punya 4 lokasi properti yg sy jual. semuanya milik teman teman sy. ada yg harganya 400jt sampai yg 14 milyar jg ada. sudah 6 bln ini sy tawarkan blm ada 1 pun yg terjual. padahal sy tidak up harga, sy hanya dpat komisi 2,5% apa bila bs cari pembelix. masalh nego jg sy tdk ikut campur. pembeli langsung bs nego ke pemilik langsung. yg mau sy tanyakan apa cara seperti itu baik buat pemula seperti sy? mohon saranya pak. terimakasih sebelumnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Eko,
      Menjadi agen property memang dituntut kesabaran dan kegigihan, karena menjual property memang memerlukan waktu. Sebenarnya cepat atau lambatnya property terjual sangat tergantung kepada kecepatan kita selaku agen untuk bergerak memasarkan property. Banyak cara yang dilakukan agar property bisa terjual misalnya bekerjasama dengan agen/broker lain, membuat spanduk yang ditempatkan pada tempat2 strategis yang mudah dilihat (seperti di persimpangan jalan, di pinggir jalan raya, dsb), memasang iklan baris pada surat kabar harian, memasang iklan di situs jual beli online, dsb. Lakukan pemasaran dengan cara yang berbeda-beda dan inovatif. Biasanya property dengan nilai kurang dari Rp. 1 Milyar lebih mudah terjual, jadi sebaiknya mas fokus saja pada property ini, jika sudah terjual baru naik ke kelas property diatas Rp.1 Milyard, misal casenya Rp. 14 Milyard karena selain pembeli/peminatnya terbatas, untuk menjualnya juga memerlukan waktu yang relatif lebih lama (logika sederhana jika property tsb berbentuk rumah tinggal, pembeli pasti mikir mengapa saya harus membeli rumah semahal itu hanya sekedar tempat tinggal ?). Berbeda bila asset yang dijual adalah lokasi tempat usaha (asset produktif) di lokasi strategis umpamanya berbentuk ruko beberapa pintu bergandengan dalam 1 SHM/SHGB, kalo seperti ini casenya bisa dilakukan splitzing (pemecahan sertipikat) dan ditawarkan per unit sehingga lebih mudah dijual.. demikian infonya semoga bisa membantu..terima kasih sudah mampir ke blog mas BW.. salam : Bambang Warsita

      Hapus
  9. Terima kasih atas artikelnya yg bagus ini pak Bambang Warsito,.Kami masih pemula menjadi perantara menjualkan tanah,terdiri dari 100 pemilik/sertifikat.Pemilik mematok harga Rp.350.000,-per m,bersih,Biaya2 yang timbul menjadi urusan perantara.Kami tidak sendiri,ada 4 orang lain yang terkait,mereka tidak mau jika hanya mendapat komisi 2,5 %..Jika demikian ,harus kami tawarkan berapa agar pemilik menyetujui..Terima kasih banyak atas penjelasannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas, jika ingin belajar bisnis property harus sedikit demi sedikit termasuk dalam hal menentukan komisi. Karena pemilik meminta harga net Rp. 350 rb/m2 artinya dia tidak mau pusing dengan urusan biaya yang timbul sehubungan transaksi jual beli. Perlu diketahui bahwa jika menjual property, maka pihak penjual akan dikenakan PPh sebesar 5%, sedangkan biaya akta jual beli (AJB)+ balik nama(siapa yang menanggung, tergantung negosiasi penjual & pembeli. Untuk pihak pembeli akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika, sekarang kita diposisi sebagai agen dengan asumsi biaya AJB ditanggung penjual misal 1%, komisi broker 3% (maksimal), PPh penjual 5%, biaya iklan+dll 1%, maka anda akan mematok harga Rp. 350 ribu +10% = Rp. 385 rb /m2. Sehingga anda bisa buka dengan harga penawaran Rp. 400 rb/m2 dan jika terjadi tawar-menawar, maka harga matinya Rp. 385 rb/m2 dan jelaskan ke pembeli bahwa hanya AJB yang ditanggung penjual sedangkan bea balik nama, BPHTB, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembeli . Sampaikan ke pemilik bahwa anda akan menjual dengan harga Rp. 400 rb/m2. Anda dan pemilik harus kompak dengan harga penawaran Rp. 400 Rb/m2 (bila sewaktu-waktu ada yang bertanya langsung ke pemilik). Seluruh hubungan komunikasi dan negosiasi dengan pembeli sepenuhnya ditangan anda (No. HP yang bisa dihubungi adalah No. milik anda bukan No. milik penjual) karena penjual hanya menginginkan net Rp. 350 rb/m2. Nah, jika anda nantinya berhasil menjual dengan harga diatas Rp. 385 Rb/m2 (misal Rp. 390 rb/m2), maka setelah dikurangi biaya tadi, anda bisa bagi dengan teman anda lainnya. Mengingat ada 100 sertipikat, logikanya jika seluruhnya terjual, maka masing-masing orang akan mendapat bagian yang lumayan besar. Intinya, belajar dari yang sedikit dulu dan jangan berlebihan (serakah dalam hal komisi)...Demikian infonya semoga dapat membantu.. Terima kasih atas kunjuangannya ke blog mas BW.. salam : Bambang Warsita

      Hapus
  10. Bagus sekali artikelnya. Ini menambah semangat saya untuk memulai jadi agen properti independen. Ada satu yang ingin saya tanyakan.

    Begini, ada tanah orang lain yg mau saya jualkan seluas 1 hektar. Kalau utk mencari pembeli tanah seluas itu rasanya cukup sulit. Karena sudah pasti peminat tanah itu adalah developer yg sangat jarang utk membeli tanah tsb cash sekaligus.

    1. Jadi, jika dijual perkapling, bagaimana cara saya utk mendapatkan keuntungannya?

    2. Bagaimana itung-itungan yg pas menurut saudara BW?

    Terimakasih sebelumnya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas,
      Untuk menjual tanah dengan luas sekitar 1 Ha (10.000 m2) memang relatif lebih sulit mengingat calon pembelinya juga terbatas terkecuali tanah kebun/sawah. Jika sudah diputuskan akan menjual secara kavlingan, maka saran saya :
      1. Bila menjual secara langsung sekaligus dengan harga yang disepakati anda dan pemilik misalnya Rp. 100 ribu/m2, maka tanah tersebut nilainya Rp. 100.000,- x 10.000 m2 = Rp. 1 Milyard. Jika menjual secara kavling-an misal 1 kavling 10x20m = 200 m2 logikanya akan dapat 50 kavling. Tapi tunggu dulu bukan begitu caranya, harus dikurangkan (dibebaskan) terlebih dahulu untuk akses jalan masuk bersama ke masing-masing kavling mungkin sekitar 2000 m2 (hanya ilustrasi, tergantung kondisi di lapangan), jadi sisa tanah 8000 m2. Sehingga jika di kavling akan ada sekitar 40 tanah kavling ukuran 200 m2. Nah, untuk menentukan harga jual perkavling sama saja Rp. 1 Milyard dibagi 40 kavling = Rp. 25 juta atau jika ada pembeli menginginkan ukuran tertentu harga tanah/m2 bisa dihitung Rp. 1 Milyard dibagi 8000 m2 atau Rp. 125 ribu/m2 (bukan Rp. 100 ribu/m2).

      2. Untuk mendapat keuntungan ada 2 cara, bisa dengan komisi 2 s/d 3 % dari nilai transaksi atau mas mengambil keuntungan dari harga jual per kavling atau per meternya. Untuk lebih jelas cara hitung-hitungan dan menjualnya, mohon dibaca tanggapan dari komentar teman-teman kita diatas.

      Demikian infonya semoga dapat membantu... Terima kasih yah telah berkunjung ke blog mas BW... Salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Terimakasih atas sarannya ya mas Bambang.. Ini sangat membantu saya. Oh ya, saya lupa memperkenalkan diri. Nama saya Rully Novriyandi.

      Saya benar-benar pemula dlm bisnis ini, namun mempunyai keyakinan yg kuat utk berhasil.

      Jadi, tanah ini memang masih berbentuk rimba, tapi lokasinya adalah ditepi jalan besar dan tepat didepan sekolah SMP. Karena jalan ini baru dibuat 2 tahun yg lalu sebagai jalan tol tembusan.

      Sepengetahuan mas BW, untuk biaya kapling tanah (mendatarkan tempat & sertifikat) itu dibebankan kepada siapa? Dan bagaimana proses cara pemecahan tanah seperti yg mas BW jelaskan diatas tadi?

      Dan kalau di kavling itu, sudah pasti banyak yg meminta di depan / ditepi jalan tsb. Itu bagaimana mengatasinya?

      Terimakasih sebelumnya

      Hapus
    3. Dear mas Rully,
      Sebaiknya tanah tsb diratakan dan semak-semaknya dibersihkan terlebih dahulu sebelum dikavling. Untuk biaya-biaya yang harus dikeluarkan, silahkan negosiasi dengan si pemilik. Bisa saja ditalangan dulu atau fifty-fifty antara anda dengan pemilik dan nanti bisa dikompensasikan dengan harga jual per meternya (per kavling). Jadi saran saya, hitung dulu seluruh biaya-biaya termasuk untuk iklan, pemecahan sertipikat, AJB, dsb baru kemudian tentukan harga jual per meternya.

      Untuk proses pemecahan surat tanah, tergantung instansi yang menerbitkan. Jika berbentuk tanah negara yang dikeluarkan kecamatan (SK Camat, SKGR, dsb) pemecahan melalui instansi berwenang seperti Camat, Notaris PPAT. Bila bentuknya sertipikat (SHM, SHGB) pemecahan harus di BPN (bisa diurus melalui notaris PPAT).

      Mengenai lokasi, sebaiknya dibuat harga berjenjang. Kavling paling depan tentunya lebih mahal harganya dibanding yang di tengah atau belakang. Posisi hook (ada kelebihan tanah) juga harus diperhitungkan. Contoh jika harga di depan harga tanah per meternya Rp. 170 rb/m2, ditengah Rp. 125 rb/m2, di belakang Rp. 75 rb/m2. Itu sebabnya,tanah harus di-peta-kan (dibuat denah) terlebih dahulu, dilakukan perhitungan2, baru kemudian bisa dipasarkan. Sehingga posisi manapun yang dipilih, calon pembeli akan mendapatkan kompensasi harga yang wajar. Jika pilih didepan, maka konsekuensi harga per meter lebih mahal. Bila pilih dibelakang, maka kompensasinya harga jauh lebih murah. Demikian infonya semoga dapat membantu...Semoga sukses yah... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  11. Selamat malam p.Bambang..Artikelnya sangat menarik,sehingga membuat saya ingin tahu lebih banyak tentang Broker..bahkan ingin berhasil menjadi Broker.
    Terus terang ..saya masih belum lama menjadi broker tanah.,ingin rasanya bisa menjual langsung ke Buyer yang nilainya puluhan milyar,Tapi selama ini semua Lahan yang saya tawarkan adalah listingan rekan-rekan,dan belum satupun yang clossing..karena lokasi dan harga yang belum cocok.saya malu sama rekan-rekan takut di bilang pembohong.
    Pertanyaan saya adalah :

    1. Bagaimana sebaiknya yang harus saya katakan pada rekan-rekan yang hanya bekerja sebagai informan saja?

    2. Kebetulan saya Broker yang aktif mencari Buyer..bagaimana cara pembagian Komisi yang benar bila terjadi Transaksi ?

    3. Bagaimana cara pembagian komisi yang adil bila transaksi terjadi oleh buyer rekan saya yang saya tawari ?

    mohon pencerahannya..sebelumnya saya ucapkan terimakasih atas jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Ali Muhtarom,
      Mengingat anda sudah menjadi broker, saran saya adalah :
      1. Sebaiknya anda mulai berusaha dan berupaya sendiri, untuk mencari dan membuat listing. Tips-nya seperti pada artikel diatas. Lebih baik anda bekerja sama dan tukar menukar informasi atau list dengan 1 atau 2 orang sesama broker saja dengan kesepakatan yang saling menguntungkan daripada mengandalkan informan.
      2. Tidak ada aturan baku yang mengatur mengenai pembagian komisi diantara sesama broker. Sebaiknya anda bicara diawal dan sepakati pembagian komisi dengan partner anda.
      3. Jika komisi sudah disepakati diawal harusnya tidak ada problem. Misalnya anda menentukan komisi 3% dari nilai transaksi dengan penjual (pemilik property), maka bisa saja anda buat kesepakatan dengan rekan/informan bahwa apabila ia berhasil membawa buyer, maka pembagian komisi 60% buat anda dan 40 % buat rekan anda atau bisa juga 50%:50% (tergantung nego diawal). Dan bila anda yang berhasil mencari buyer, tidak ada kewajiban untuk membagi komisi, jika anda tetap ingin membagi, itu terserah anda.

      Bila masih ada yang ingin ditanyakan silahkan kirim pesan pribadi "ikuti" di Google+ (tombol di kiri atas) atau "like" via facebook (di sebelah kanan).

      Demikian infonya semoga dapat membantu...terima kasih ya sudah berkunjung ke blog mas BW...salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Terimakasih pak Bambang atas pencerahannya..jawabannya..sangat jelas.
      Saya masih perlu banyak tahu tentang broker...terimakasih

      Hapus
    3. Dear mas Ali Muhtarom,
      Kalo masih ada yang mau di sharing, silahkan via google+ atau via facebook "blog mas BW", supaya lebih private dan jelas. Insya Allah, dengan senang hati akan coba saya berikan informasi yang saya ketahui... Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW dan semoga bisnisnya sukses.... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  12. nice artikel, jadi agen properti memang sangat menarik dan perlu dicoba :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Abdullah Idrus,
      Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  13. Salam kenal,mas BW terima kasih atas artikelnya,banyak pencerahan,tq

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Wawan Setiawan,
      Salam kenal kembali mas... Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW.... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  14. Assalamu alaikum...slmt malam pak bambang...

    saya ada niat jadi agen property independen, bisa kasih estimasi biaya awal yang harus dikeluarkan oleh seorang pemula seperti saya sebagai agne properti..???

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Mas Amri,
      Kalo sudah ada niat, teruskan aja. Jika mas punya keahlian bernegosiasi dan memasarkan (mencari calon pembeli) properti, bisa jadi modal awalnya relatif minim. Misalnya, anda manfaatkan iklan gratisan, membuat blog sendiri, bekerjasama dengan agen property lain, dsb.. Terkecuali mas ingin memasang iklan baris di koran, membuat flyer, spanduk, dsb ini memang membutuhkan modal. Jadi tidak ada patokan berapa modal awalnya... Demikian penjelasannya semoga dapat membantu.. Terima kasih yah sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. terima kasih banyak pencerahannya. sungguh sangat membantu.

      Hapus
    3. Dear mas Amri,
      Semoga sukses yah... Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  15. artikel bagus pak bambang,kalo ada yg cari seputaran Bali info saya di 087862129370

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Candra,
      Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  16. Apabila kita menjadi broker utk menjual rumah, apakah kita perlu membuat perjanjian dengan penjual? Apakah perjanjian itu perlu dibuat didepan notaris??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas,
      Sebenarnya prinsip dalam bisnis adalah saling percaya. Tidak ada keharusan untuk membuat perjanjian tertulis antara penjual dengan broker. Namun bila menurut mas, perlu untuk dibuat suatu perjanjian dan bila pemilik properti (si penjual) juga tidak keberatan, silahkan saja dibuatkan perjanjian tertulis, baik secara dibawah tangan (bermaterai) atau notariil. Demikian infonya semoga dapat membantu.Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  17. makasih artikelnya bagus...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Legan Ghuci,
      Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  18. bagus mas bambang, saya saat ini baru menjadi agent / broker properti mohon dukungannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Ekayoes Wirawan,
      Kalo ada yang ingin di-sharing boleh tinggalkan komentar disini yah, mas..
      Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  19. dear mas BW,
    saya asep setiawan, saya bukan agen property atau pun broker, tapi mendadak adik saya minta tolong saya untuk bertemu dengan calon pembeli tanah, karena adik saya berhalangan hadir ( adik saya bantu temannya menjual tanahnya). saya yang awam mengenai broker tentunya bingung kalau harus negosiasi dengan calon pembeli, mohon bantuan dan sarannya agar bisa terjadi dealing transaksi yang sukses. apa saja yang harus saya persiapkan dan bagaimana cara negosisasi yang baik dan benar.
    terima kasih banyak sebelumnya atas bantuannya mas BW.

    salam saya,

    asep

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Asep Setiawan,
      Sebenarnya secara tidak langsung anda sudah mulai belajar bisnis agen property nih...
      Tanyakan dan dapatkan info terlebih dahulu dari adik anda mengenai :
      - copy dokumen kepemilikan tanah (sertipikat, copy pbb, dsb)
      - Info mengenai letak/kondisi tanah termasuk batas-batasnya
      - Harga penawaran tanah, penjelasan mengenai biaya-biaya seperti biaya notaris, balik nama, pph, BPHTB, dsb yang mungkin timbul jika terjadi transaksi (maksudnya apakah harga penawaran sudah termasuk biaya balik nama atau belum, dsb). Hal ini penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman dengan pembeli yang bisa menyebabkan transaksi batal.
      -Tanyakan kepada adik anda brp harga netto (harga mati) tanah tersebut sehingga anda bisa lebih mudah saat negosiasi.
      - dsb,
      intinya, anda harus mengetahui secara detail info mengenai property yang akan ditawarkan dan sebaiknya anda tinjau terlebih dahulu objeknya sehingga bisa lebih memahami kondisi objek tersebut dan memudahkan anda ketika ketemu calon pembeli atau bernegosiasi. Cara ini juga akan memberikan kesan dimata calon pembeli bahwa anda memang memahami benar-benar property yang sedang ditawarkan.
      Saat bertemu calon pembeli, anda harus memberikan penjelasan selengkap-lengkapnya mengenai kondisi tanah tersebut. Buka harga penawaran sedikit diatas info harga yang diberikan adik anda sehingga saat terjadi tawar menawar, maka harga matinya adalah sebesar harga yang diinfokan adik anda.
      Saat negosiasi dengan pembeli, jangan sedikit-sedikit anda menghubungi adik anda (telepon) karena ini hanya akan membuat kesan bahwa anda tidak paham mengenai property tsb sehingga calon pembeli enggan bernegosiasi dengan anda dan memilih untuk bernegosiasi dengan adik anda.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  20. selamat sore mas. selama ini saya kerja sbg admin d bengkel, sambil kerja online sbg sampingan. dan saat ini saya ingin menekuni sbg agen properti. saya sudah baca blog mas bw...sangat memberikan pencerahan.
    namun saya kurang tau mulai drmana..mau daftar jadi agen dimana saya jg kurang paham.bisa kasih pencerahan nya? makasi sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Erna Wulansari,
      Untuk memulai bisnis agen property, ada beberapa cara yang bisa ditempuh, antara lain :
      1. Bergabung dengan perusahaan agent property yang ada di kota domisili anda. Cari infonya di koran di bagian iklan jual beli rumah, biasanya ada yang mencantumkan nama perusahaan property-nya atau kalau tidak, coba jalan-jalan ke kawasan bisnis dan perumahan biasanya perusahaan property sering memasang spanduk/baliho disana misal iklan disewakan/dijual. Catat no kontak/alamatnya dan tanyakan info lengkap beserta cara untuk bergabung menjadi agen property di perusahaan tersebut. Keuntungannya, kita diajarkan cara mencari dan membuat listing property, teknik bernegosiasi, cara bertransaksi property (jual-beli, sewa, dll), dsb. Keuntungan lainnya, kita punya banyak kenalan sesama agen property dan bisa membuat jaringan. Kerugiannya : Setiap akan melakukan transaksi akan tunduk dan terikat dengan aturan perusahaan property tsb, termasuk urusan harga jual/sewa, fee, dsb.
      2. Bisa dengan membuka usaha agen property sendiri. Caranya dengan coba membantu keluarga, kerabat, teman, sahabat,kenalan, yang ingin menjual/menyewakan property miliknya dan mencarikan calon pembeli. Tips nya bisa dibaca pada artikel diatas dan juga komentar yang sudah diposting disini, yah.. Keuntungan : jasa (fee) sepenuhnya menjadi hak kita. Kerugian : memerlukan waktu untuk belajar bagaiamna cara menjual, cara bernegosiasi, cara bertransaksi, memahami prosedur jual beli/sewa menyewa property, dsb.
      3. Bergabung (joint) dengan teman yang sudah lebih dulu menekuni bisnis sebagai agen property. Hitung2 cari pengalaman dulu, belajar seluk beluk transaksi property yang dilakukannya, dsb sekaligus bisa mempraktekannya. Bila dirasakan pengalaman dan pengetahuan anda sudah cukup, bisa coba untuk buka usaha jasa property sendiri.
      Jadi untuk memulai bisnis ini silahkan pilih salah satu dari ketiga alternatif diatas yang menurut anda mudah untuk diaplikasikan. Masing-masing alternatif ada kelebihannya. Jika ingin jadi agen property profesional maka alternatif No. 1 paling baik. Jika ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka alternatif No. 2 bisa menjadi pilihan.Jika ingin belajar secara cepat dan murah maka alternatif No. 3 paling sesuai.
      Demikian infonya, semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW.... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Hallo mas bw.. Kebertulan nasib saya sama kaya mba erna.
      Sy tertarik pd alternatif no. 1. Karna masih pemula jd mau belajar dasarnya. Pertanyaan saya.. Proses nya apa saja? Sblmnya ada baca kalo pertama hrs training 1minggu dgn biaya Kisaran 900.000 .nah pertanyaan saya setelah proses training apalagi yg harus saja jalanin. Terimakasih

      Hapus
    3. Hallo mas bw.. Kebertulan nasib saya sama kaya mba erna.
      Sy tertarik pd alternatif no. 1. Karna masih pemula jd mau belajar dasarnya. Pertanyaan saya.. Proses nya apa saja? Sblmnya ada baca kalo pertama hrs training 1minggu dgn biaya Kisaran 900.000 .nah pertanyaan saya setelah proses training apalagi yg harus saja jalanin. Terimakasih

      Hapus
    4. Dear mbak Hanny Rye,
      Bila anda memutuskan untuk bergabung dengan perusahaan agen property, maka anda akan diberikan pelatihan. Setelah selesai masa pelatihan, maka anda diberikan listing property yang akan dipasarkan. Selanjutnya anda sudah bisa mulai menawarkan property tersebut dengan mencari calon pembeli, memasang iklan, dsb. Untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan kepada agen property tempat anda bergabung.
      Saran saya, pilihlah agen property yang sudah memiliki reputasi (sudah dikenal) sehingga anda bisa mendapatkan pengetahuan yang lengkap. Selain itu juga bisa mengurangi resiko penipuan karena saat ini disinyalir ada agen property yang kurang terpercaya dan hanya semata-mata mencari keuntungan dengan menarik pungutan dari calon member tanpa memberikan pengetahuan yang lengkap.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  21. Selamat siang mas Bambang,
    Bagus sekali artikelnya dan sangat membantu saya yang saat ini sudah mulai bergerak sebagai broker properti. Hanya saja saya bingung dalam memasarkan properti ini karena kesulitan sampai saat ini belum mendapatkan deal atau closing. Selama ini saya mengiklankan melalui internet situs berbayar dan gratisan bahkan adakalanya saya broadcast di facebook atau bbm group. saya mendapat saran dari teman saya untuk door to door ke kerabat saya. Padahal menurut saya listing2 yang saya punya lumayan banyak dan tidak memungkinkan untuk ditawarkan dengan metode door to door. Mohon saran dan bantuan masukan cara terbaik dan efektif dalam memasarkan listing2 saya. Untuk tambahan informasi, listing2 saya kebanyakan untuk daerah Pondok Indah yang harganya mahal2 sekali, apakah ini ada pengaruhnya dalam memasarkan properti yang harganya mahal. Demikian saya mohon saran dan pendapat mas Bambang, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Mareta,
      Menjual property memang memerlukan kesabaran. Cepat atau lambatnya property terjual sangat tergantung dari usaha yang dilakukan, cara menawarkan, negosiasi, iklan, dsb. Anda sudah benar memasang iklan di internet, facebook, situs jual beli, dsb namun sampai saat ini belum ada yang berminat, tidak apa2 namanya juga usaha.
      Memang menjual property apalagi yang lumayan mahal tidak mudah. Alasannya : peminat sangat terbatas, daya beli masyarakat rendah cendrung mencari harga yang terjangkau, banyak property dengan harga sejenis namun berada di lokasi yang lebih baik (dekat) dengan kantor/sekolah anak/pasar/dsb, membeli asset mahal tapi tidak produktif, spekulatif (mengharapkan harga cendrung naik dari waktu ke waktu), dsb. Inilah yang jadi pertimbangan konsumen sebelum memutuskan membeli property di lokasi yang mahal. Selain itu faktor lainnya yang juga menentukan misalnya lokasi property (strategis atau tidak, rawan banjir, kemudahan akses atau dilalui angkutan umum, dsb.
      Namun bukan berarti tidak ada peminatnya, peminat tetap ada hanya saja anda perlu melakukan cara-cara pemasaran yang berbeda dari sebelumnya seperti :
      1. Pasang iklan di harian nasional yang juga banyak dibaca di daerah seperti Kompas, Media Indonesia, Republika, dsb. Tujuannya anda mencari peminat dari luar jakarta. Banyak juga konsumen dari daerah yang membeli property di Jakarta sebagai investasi atau tempat persinggahan ketika berada di Jakarta.
      2. Buat skala prioritas property yang ingin anda jual. Pilih yang lokasinya relatif bagus dibanding lainnya dan harganya juga masih wajar (terjangkau).
      3. Kemudian anda buat brosur yang berisi gambar2 property, lokasi, LT/LB, dsb namun jangan cantumkan info harga dulu supaya calon pembeli penasaran dan bisa mengontak anda. Minimal calon pembeli telp, janjian lihat, syukur2 deal...
      4. Coba cari dan buat listing dari lokasi lain dengan harga yang relatif murah (misal dibawah Rp. 1 Milyard), jangan hanya fokus di satu tempat yang mahal saja. Karena bila anda hanya terpaku pada satu tempat dan sampai hari ini belum ada yang terjual, maka hanya akan membuat anda frustasi dan patah semangat. Paling tidak property yang murah bisa anda jual terlebih dahulu sambil menunggu property mahal tsb terjual. Disisi lain cara ini akan lebih memudahkan anda memasarkan, contoh kebetulan ada calon pembeli punya dana hanya 500 juta, ingin cari property. Nah kebetulan di list anda tidak tersedia, maka anda sudah membuang peluang dengan percuma. Sebaliknya, pas kebetulan anda punya dengan harga sesuai dana yang dimiliki calon pembeli, maka anda tinggal memainkan teknik negosiasi untuk meyakinkan calon pembeli.
      5. Mungkin maksud teman anda teknik door to door dengan menawarkan misalnya di perkumpulan arisan, club, teman, kerabat, dsb. Jadi masih logis untuk dijalankan.
      Demikian infonya semoga dapat membantu.... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  22. Artikel yang sangat menarik pak.. Begini pak,saya ini pengen banget jadi broker yg profesional. Tp keahlian sy ini Nol alias tdk ada sm sekali sbg broker. Dan sy ingin sekali bergabung dengan Perusahaan / Agen properti sprti tips bpk no 15, agar sy mengetahui seluk beluk broker dan bisa memiliki keahlian dibidang broker. Nah yg sy ingin tanyakan, untuk bergabung dengan agen properti itu dikenakan biaya tdk pak? klo iya,biayanya mahal tdk pak? Lalu untuk nama2 perusahaan agen properti, pak bambang ada masukan tdk, tentang list agen properti yang terpercaya. Sy dari Jogja pak... Terimakasih... Sukses selalu buat bpk...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Farah Larasati,
      Untuk menjadi anggota di salah satu perusahaan agen/broker property baik sebagai marketing executive/marketing associate/dsb silahkan mendatangi perusahaan agen/broker property yang ada di kota anda (Jogja). Nanti akan dijelaskan bagaimana persyaratan, sistim kerja, gaji, dsb. Selain itu, kalau perusahaan tersebut bonafide/terkenal, biasanya mbak juga akan diikut sertakan dalam program training (pelatihan). Mengenai biayanya silahkan datang dan tanyakan langsung ke perusahaan terkait.
      Mungkin hanya sebagai bahan referensi (bukan bermaksud mempromosikan perusahan tertentu), beberapa perusahaan agen/broker property yang punya nama dan bisa untuk bergabung antara lain : ERA, Ray White, Century 21, dsb. Untuk alamatnya, silahkan cari informasinya di koran lokal yang ada kota anda di bagian iklan property atau iklan baris, biasanya ada tercantum No. Contact atau alamat perusahaan tersebut. Demikian infonya semoga dapat membantu... Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Baik Pak Bambang,terima kasih atas penjelasannya...

      Hapus
    3. Dear mbah Farah Larasati,
      Semoga sukses yah... Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW.... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  23. Ardi Jaksel 19th.
    saya baru memulai menjadi broker, di tempat saya ada properti bernilai 20jt /m dengan Lt 7000m, saya adalah perantara ke -3 dari penjual, dan saya bekerja sama dengan perantara lain total ada 7 orang mereka menjual 23jt/m yang saya ingin tanyakan, apabila tanah itu laku dengan hasil tanah lebih dari harga si penjual, apakah itu akan di miliki oleh perantara, dan bila buyer dan penjual melakukan transaksi di belakang, apa yang harus saya lakukan untuk mencegahnya, haruskah di buat surat pernyataan oleh si pembeli?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Ardi,
      Bila telah disepakati diawal antara si penjual dan perantara untuk menjual Rp. 23 juta/m2 maka selisih harga tersebut setelah dikurangi biaya-biaya yang sudah dibicarakan antara penjual dan perantara/agen, akan menjadi hak perantara/agen. Itulah sebabnya, mengenai komisi, biaya, dsb harus dibicarakan dan clear diawal ketika anda bertemu pihak penjual untuk membantu menjualkan property miliknya, termasuk mengenai iklan, no. contact yang bisa dihubungi haruslah no. contact anda (bukan no.contact penjual), dsb. Jika sudah disepakati diawal, seharusnya pihak penjual juga tidak boleh bertransaksi di belakang anda dengan calon pembeli yang berasal dari anda. Dalam prinsip bisnis apapun harus menjaga saling percaya satu sama lain.
      Jika anda yang membawa calon pembeli, yang perlu anda lakukan adalah mendampinginya sampai terjadi transaksi jual-beli. Namun bila ternyata calon pembeli bukan anda yang mendapatkannya, maka tidak ada kewajiban si penjual untuk memberikan komisi kepada anda.
      Demikian infonya semoga dapat membantu..terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW.... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Mas BW,
      Melanjutkan percakapan diatas, bilamana calon prospek pembeli ingin lihat meninjau lokasi rumah yg akan dijual tanpa perantara kita langsung, apa yg seharusnya kita katakan ke calon pembeli tsb via telp ?

      Sedangkan jelas tertera di Iklan, bahwa kita meng hidden alamat lokasi rumah tsb.

      Terimakasih atas atensinya.

      Hapus
    3. Dear mas Emil Salim,
      Mas, boleh saya koreksi sedikit yah komentarnya... Broker tidak meng-hidden alamat lokasi property yang akan dijual, hanya no telp, dan contact personnya saja adalah si broker bukan si penjual.
      Kalo sudah dibicarakan diawal dengan penjual dan penjual sudah setuju memakai jasa anda sebagai broker/perantara, mengiklankan property yang akan dijual, dan mencarikan pembeli, maka seharusnya tidak ada transaksi antara pembeli dan penjual di belakang tanpa diketahui broker. Secara etika seharusnya pihak penjual juga tidak melayani pembeli langsung dan mengarahkan segala sesuatunya ke anda karena sudah terikat kesepakatan dengan anda (broker) di awal.
      Jika ada yang menghubungi anda setelah iklan dipasang, maka anda berkewajiban mendampingi calon pembeli meninjau lokasi dan bernegosiasi harga. Misal harga dari penjual netto, Rp. 100 ribu/m2, maka anda boleh buka harga jual minimal Rp. 110 ribu/m2 dengan ketentuan BPHTB, Bea Balik Nama, ditanggung pembeli. Selisih Rp. 10 ribu, maka perincian distribusinya (Komisi anda = Rp. 3.000,-; PPh Rp. 5.000,-, Iklan Rp. 1.000,-, Lain-lain Rp. 1000,-). Penjual hanya mendapat Rp. 100 ribu sesuai keinginannya (netto).
      Demikian infonya semoga dapat membantu... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    4. Mas, boleh share mengenai contoh file PPJB ke saya ? lalu bagaimana proses rumah warisan dgn 6 ahli waris dgn status SHM, sedangkan calon pembeli ingin dibantu via KPR bank dan pecah SHM menjadi dua?

      Trims atas tanggapannya.

      Hapus
    5. Dear mas Emil Salim,
      PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) antara penjual dan pembeli biasanya dibuat secara Notariil (dihadapan dan oleh Notaris), jadi gak perlu repot-repot mas silahkan langsung aja ke notaris PPAT.
      Untuk property milik orang yang sudah meninggal dunia, maka diperlukan persetujuan atau kuasa dari seluruh ahli waris. Bila dibuatkan surat kuasa kepada salah seorang ahli waris, wajib dibuatkan secara notariil.
      Sedangkan yang dimaksud dengan persetujuan ahli waris adalah seluruh ahli waris wajib hadir dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan notaris PPAT.
      Jadi kalo seorang ahli waris atau semua ahli waris sudah membuat kuasa secara notariil kepada salah seorang ahli waris, maka ahli waris yang telah memberikan kuasa tersebut tidak perlu hadir saat Jual Beli di Notaris PPAT.
      Untuk persyaratan pengalihan hak milik atas nama orang yang sudah meninggal dunia, berbeda-beda mas...
      Untuk WNI Pribumi biasanya dokumen yang harus dipenuhi : Surat Kematian dari Kelurahan, Surat Keterangan dan Pernyataan Ahli Waris yang telah ditandatangani oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan (dibawah tangan).
      Sementara untuk WNI keturunan Tionghoa, keterangan warisnya dibuat di hadapan dan oleh Notaris (Notariil), dimana sebelumnya dilakukan pengecekan wasiat terlebih dahulu.
      Sedangkan untuk etnis selain Tionghoa, misal India, Eropa, dsb Surat Keterangan Waris, melalui Balai Harta Peninggalan.
      Untuk lebih jelasnya silahkan langsung berkonsultasi dengan notaris PPAT setempat. Gak masalah mas kalo mau KPR via Bank yang paling penting memastikan terlebih dahulu akad jual belinya bisa dilaksanakan. Karena kalo syarat Jual Beli tidak bisa dipenuhi, maka Notaris PPAT tidak bersedia melakukan Jual Beli. Jadi saran saya, konsultasikan terlebih dahulu dengan Notaris PPAT setempat. Kalo KPR bank, kan cuma teknis pembayarannya saja. Begitu juga dalam hal pemecahan sertipikat juga bisa dilakukan sekaligus saat transaksi jual beli di Notaris PPAT.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudha berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  24. Bunga Bambang, kalau misalnya ada kasus seperti ini : Si agent property A mempunyai listing dan diberikan kepada Agent B yang berbeda kantor untuk membantu menjualkan listingannya. Tetapi si agent B memiliki teman si agent C yang berbeda kantor juga ( agent B dan agent C beda kantor dan agent C ada calon pembeli ) nah tiba2 calon pembeli agent C menginginkan product property yang dilistingkan tersebut. Bagaimana pembagian komisinya menurut Bung bambang ? komisi misalnya 2%

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas DK,
      Sebaiknya dibicarakan di awal mengenai pembagian komisi ini. Seharusnya kalo mau fair, saat calon pembeli dari agen C berminat dengan listing milik A, maka si C bisa menghubungi B untuk menyampaikan ke A bahwa ada peminat property yang ada di Listing. Sehingga si A yang memiliki listing dan berhubungan langsung dengan si penjual juga mengetahui asal calon pembelinya.
      Sebaiknya saat diawal, si A harus tegas menyampaikan ke B bahwa fee misalnya dibagi 2 antara A dan B (masing-masing 1%). Nah jika si B selanjutnya menyerahkan ke si C,D,E,F, dst maka resiko ada pada si B untuk membagi fee dengan pihak lainnya.
      Kenyataan di lapangan, karena perhitungan fee yang tidak jelas dan adanya keserakahan salah satu pihak, sering menyebabkan saling potong-memotong jalur atau main di belakang dan ini sering menimbulkan konflik yang ujung-ujungnya bisa menjurus ke hal-hal negatif.
      Namun kalo sudah terlanjur, maka sebaiknya dibicarakan bersama kembali mengenai fee ini sebelum transaksi jual beli dijalankan, sehingga jangan sampai transaksi menjadi batal krn pembeli merasa tertekan/ketakutan (diteror) hanya gara-gara pembagian fee sesama agen/broker property..
      Demikian infonya semoga dapat membantu... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. terima kasih bung bambang atas balasannya, kasusnya si A dan B sudah membuat perjanjian kerjasama komisi 2 % dibagi 2 jadi @ 1%. Berarti si B setelah di bagi komisi 1% maka harus dibagi 2 juga dengan si C. thanks bung

      Hapus
    3. Dear mas DK,
      Kalo masalah si B dan C, tergantung kesepakatan diantara mereka, mas. Kalo mau fair si B harusnya bagi 2 dengan C, lagian yang mendapatkan pembeli adalah si C.
      Ok mas DK, terima kasih yah sudah mampir dan posting komentar di blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  25. Terimakasih banyak untuk artikenya,saya harus banyak belajar lagi,sukses selalu Mas BW

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Usman Saputro,
      Terima kasih yah sudah berkunjung ke blog mas BW. Semoga mas Usman murah rejeki dan sukses selalu... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  26. Makasih info nya mas bw
    Sy skrg bekerja di salah satu developer dibatam. Baru mulai 3 bulan sy bergabung di perusahaan tersebut.
    Dengan artikel anda ini membuat sy lebih bertambah ilmunya.
    Klo ada dana yang cukup nanti sy berencana mendirikan agen properti. Karena perkembangan properti di batam sangat menjanjikan. Salam hormat... Rezki

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Rezki,
      Semoga bisnisnya sukses yah.... Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW.... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  27. Contoh perjanjian jual beli dari Agen ke penjual boleh minta mas,Saya mau buka usaha agen property.Tolong ya mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas, boleh kirim pesan di Google+ untuk alamat emailnya ? Salam : Bambang Warsita

      Hapus
  28. sangat bermanfaat apalgi saya yang benar2 awam kaget mengenai dunia bisnis,smoga ke depan semakin banyak mmbantu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas.. terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  29. Terimakasih mas bambang atas pencerahanya,,klo temen2 da yang mo jadi broker/agen property legal silahkan contak sya kami da 28 produk primary yg bisa tmen2 bantu untuk memasarkanya dan da ratusan lebih listing secondary produk,semua pelatihan GRATIS,contack saya 085717108369 pin BB 74625054(BAGI YANG MO SERIUS TERJUN KE BISNIS PROPERTY)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Aly,
      Terima kasih atas infonya, semoga bisa bermanfaat buat teman-teman lainnya... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. salam kenal pak bambang..sangat bermanfaat sekali ilmunya, terimaksih banyak..

      pak aly sbi, lokasi dimana? thanks

      Hapus
  30. Salam Kenal Saya Agent Property dari bali,, memang benar apa yang di sarankan di atas kita harus transparan dan memberikan informasi yang akurat pada calon pembeli
    salam
    MADE

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Made,
      Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  31. salam kenal mas sy baru 3 bulan gabung dengan agen property di bekasi mau nanya mas apa kategoroi rumah yng mudah di jual< padahal sy sudah melisting dan mengiklankan harga di bawah 700jutaan tapi kebanyakan baru pada minta liat doang belum ada yang cocok salah dimananya yah, makasih sebelumnya mas mohon dijawab

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Ahmad,
      Salam kenal kembali, mas...
      Untuk menekuni bisnis menjadi agen property, perlu kesabaran dan kegigihan,mas. Untuk menjual suatu property memang biasanya memerlukan waktu. Banyak cara untuk menjual property, misalnya bekerjasama dengan agen/broker lain, memasang spanduk pada tempat2 strategis dan ramai lalu lalang seperti di persimpangan jalan, di pinggir jalan raya, dsb, pasang iklan baris di koran, pasang iklan di situs jual beli online, dll. Intinya, bagaimana cara untuk mendatangkan lebih banyak calon peminat/pembeli, sehingga memperbesar peluang untuk closing.
      Biasanya property dengan harga kurang dari 1 Milyard lebih mudah untuk ditawarkan, dan yang paling penting disini adalah cara berkomunikasi dan negosiasi dengan calon pembeli, memahami kebutuhan pembeli dan sekaligus menawarkan property yang ada pada listing kita (lihat point No. 11 pada artikel). Selain itu faktor lokasi juga menentukan, misalnya mudah diakses, tidak banjir, dekat fasilitas umum, tingkat hunian di sekitarnya, dsb. Contoh : coba bayangkan bila mas ingin menawarkan property, di komplek perumahan, jumlah unit misalnya ada 100 unit, namun tingkat hunian < 50 % ditambah lagi lokasinya juga sulit di jangkau dengan angkutan umum. Maka bisa jadi kemungkinan akan kurang peminatnya. Tipsnya, coba tawarkan dengan harga yang lebih kompetitif (jangan kemahalan) atau cara lain dengan lebih memperbanyak lagi listing dari lokasi lain yang kemungkinan diminati lebih besar oleh calon pembeli.
      Terakhir, coba variasi juga dengan property yang disewakan, karena kecendrungan saat ini kebanyakan di lokasi tertentu lebih banyak peminat sewa property dibandingkan membelinya. Demikian infonya semoga dapat membantu... Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW.. salam : Bambang Warsita

      Hapus
  32. dear mas BW..

    saya ingin bertanya..
    jikalau saya sebagai broker (B), penjual sebagai (A) dan pembeli sebagai (C), kemudian saya menawarkan rumah si A kepada si C, dan si C tertarik untuk membeli rumah tsb, kemudian saya mempertemukan si A dan si C, tapi bbrapa hari kemudian, si C membeli lgsg dari si A tanpa melalui saya, sehingga saya tidak mendapat komisi..

    Bagaimana ini mas BW ?? thanks..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Septono Huang,
      Seharusnya bila mas ingin membantu menjualkan rumah si A dan ia setuju memakai jasa anda, maka sebaiknya dibicarakan mengenai komisinya diawal. Lazimnya sesuai praktek di lapangan bila salah seorang agen atau katakan lah siapa saja yang mempertemukan antara si penjual dan si pembeli dan kemudian terjadi transaksi, maka seyogianya si penjual memberikan komisi kepada ybs. Besarnya komisi tergantung kesepakatan, biasanya sekitar 2.5% dari nilai transaksi. Solusi untuk hal ini, coba bicarakan baik2 dengan si penjual katakan saja bahwa anda sudah berusaha dengan susah payah membantu mencarikan pembeli dan sudah mengeluarkan biaya transport, dsb. Kalo tetap juga si Penjual tidak memberikan, apa boleh buat, ikhlaskan saja. Toh, antara anda dan si penjual tidak ada perjanjian apa-apa.
      Untuk ke depannya, agar hal ini tidak terulang lagi coba mas baca tips pada artikel diatas dan juga komentar yang sudah saya posting. Dan jadikan pengalaman ini sebagai pengalaman yang berharga untuk mulai menjadi broker sebenarnya di kemudian hari. Demikian infonya semoga bisa membantu, jangan putus asa dan tetap semangat... Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  33. saya ingin sekali menjadi broker, kira kira apa saja yang saya harus lakukan ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Anas Atmajanagara,
      Untuk memulai menjadi broker properti, mas bisa baca tipsnya pada artikel diatas. Selain itu coba mas baca komentar-komentar yang sudah saya posting (coba lihat komentar dan jawaban utk sdr. Ichwan). Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  34. Dear Mas BW,
    Bagaimana cara utk mendirikan kantor agent property? Apakah ijinnya sama seperti kalau mendirikan PT?
    Terima kasih atas pencerahannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Agung Marwanto,
      Untuk mendirikan kantor agen property profesional dengan merk sendiri memang memerlukan izin layaknya mendirikan suatu perusahaan (PT, CV) dan harus memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).
      Namun kalo yang dimaksud adalah sebagai agen property freelance bisa kok tidak memiliki izin sendiri, misalnya bergabung sebagai member atau marketing executive/marketing associate/dsb dari perusahaan broker property. Untuk info lengkapnya silahkan mendatangi perusahaan agen/broker property yang ada di kota anda seperti ERA, Ray White, Century 21, dsb.
      Atau cara lain, bisa belajar menjadi agen/broker kecil-kecilan dulu, nah tips nya bisa baca pada artikel diatas dan untuk menambah wawasan, coba baca komentar yang sudah saya posting dan tanggapi. Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  35. Betul,jadi broker property,nyaris tanpa modal,tapi perlu investasi sedikit,yah untuk brosur,untuk iklan,buat website kalau perlu,dan biaya pulsa,untuk telpon sana sini,kalau mau sukses,harus ada modal.itu dari saya..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Fuad Ahmad,
      Setuju dan sependapat dengan mas Fuad....
      Terima kasih yah sudah memberikan masukan dan berkunjung ke blog mas BW... semoga sukses... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  36. info yang sangat bermanfaat, terima kasih sdr Bambang W.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas El Fatah,
      Terima kasih yah, sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  37. Malam mas BW...terimakasih saya menjadi lebih termotivasi lagi untuk menjadi broker property...ada beberpa hal yang ingin saya tanyakan
    1. Gmn cara menentukan harga jual property karena harga jual ini sangat menetukan juga deal tidaknya transaksi jual beli. MIsalnya saja jika penjual menetapkan harga jual yagterlalu tinggi , kita sebagai broker jg kesulitan untuk menawarkan ke pihak buyer karena harga terlalu tinggi akhirnya baru denger harga aja uda mental.....mohon solusinya
    2. Apakah kita pake acuan SPPT ...? tp klo pake SPPT apa ga terlalu rendah nantinya mohon solusinya
    klo kita sebagai broker ga bisa berbuat apa2 karena kita ga ikut mempunyai property...mohon solusi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Koko Yatmoko,
      Apakah yang mas maksudkan adalah, "bagaimana cara si penjual menentukan harga jual ?" atau "bagaimana cara broker menentukan harga jual ?"

      Kalo yang dimaksud, bagaimana cara penjual menentukan harga jual, bisa dengan beberapa cara berikut :
      1. Memakai jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai/menaksir harga property yang akan dijual.
      2. Mencari data pembanding di sekitar property yang akan dijual. Maksudnya mencari informasi mengenai harga tanah per m2 (untuk tanah kosong dan tanah+bangunan, namun untuk tanah dan bangunan, maka bangunannya dihitung dengan harga per meter bangunan dikali luas bangunan, lalu jumlahkan (totalkan) dengan harga tanahnya), atau mencari harga per unit (ruko, apartemen, dsb). Misalnya : Info dari kepala lingkungan, kepala desa/kelurahan, masyarakat sekitar, perusahaan agen property, iklan, dsb
      3. Jika di lokasi perumahan, coba cari informasi ke developer mengenai harga unit baru atau second

      Jika yang mas maksud, bagaimana cara broker menentukan harga jual, coba mas baca komentar dan tanggapan yang sudah saya posting diatas, misal untuk : mas Krisna (komentar Tgl. 13 Sep 2013), Menaraku (komentar tgl. 05 Nop 2013) dan BintangLima (komentar tgl. 17 Nop 2013), mudah-mudahan bisa menjawab.

      SPPT PBB bisa dipakai sebagai dasar penentuan besarnya PPh dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan) saat terjadi transaksi jual beli. Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  38. malam mas saya bermotivasi menjadi broker properti
    ada beberapa saya tanyakan
    1. gmana cara meyakinkan pembeli kita tidak curang dalam menjual tanah
    2. berapa presentasi kita menjualkan tanag di atas 1M
    3. saya ada tanah tetapi lewat brokerlain, saya meminta foto copy sertifikat tidak di ijin kan disuruh pembeli mendatangani surat akan membeli tanah terlebihdahulu dan baru akan di kasih copyanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas savana,
      Dalam bisnis broker properti kemampuan dalam komunikasi dan negosiasi mutlak diperlukan.
      1. Bila anda bisa meyakinkan pembeli dengan bahasa komunikasi yang baik dan harga yang anda tawarkan masuk akal, maka bukan menjadi masalah meskipun harganya sedikit lebih mahal.
      2. Besarnya persentase komisi untuk broker, rata-rata 2 - 3 % (average 2,5 %) dari nilai transaksi
      3. Coba bernegosiasi dengan broker tersebut dan meyakinkan kepadanya bahwa anda memang sudah mendapatkan calon pembeli yang serius. Ajaklah ia untuk bekerjasama dengan prinsip saling menguntungkan. Jangan lupa juga untuk membicarakan pembagian komisi antara anda dan dia diawal agar tidak menimbulkan konflik kemudian. Cara lain : bila ia bukan broker utama (masih ada broker lain), maka anda bisa mencari info mengenai copy sertipikat dari broker lain. Atau bila anda bisa mengakses langsung ke pemilik property juga bisa menjadi alternatif pilihan.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Selamat berbisnis yah, semoga sukses... Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW.. salam : Bambang Warsita

      Hapus
  39. Mas. Saya masih berumur 17th dan belum ada pengalaman apa apa ttg bisnis ini. Kira" kalo saya ikuti gimana ya? Mohon bantuannya ya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Marzota Dwi,
      Bila memang sudah niat ingin berbisnis sebagai broker property lanjutkan saja mas. Gak ada salahnya mencoba, hitung2 cari pengalaman. Untuk tips lengkapnya bisa dibaca pada artikel diatas dan jangan lupa baca juga komentar yang sudah saya tanggapi untuk menambah pengetahuan. Bila nanti ada kendala, silahkan tulis komentar disini. Insya Allah saya akan bantu memberikan informasi sepanjang yang saya ketahui. Demikian infonya semoga dapat membantu dan semoga sekses yah. Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  40. Artikel yang sangat bagus mas, terus semangat memberi pengehtauan mengenai properti kepada rekan rekan pembaca saling berbagi ilmu.
    Untuk para broker/agent kami sediakan sarana promosi online gratis untuk anda. Kunjungi website nya ya di www.propertyjualbeli.com
    Untuk mas Bambang kalau banyak listingan silahkan saja pasang iklan yang banyak gratis

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas infonya, semoga bisa bermanfaat buat pembaca lainnya.... Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  41. bagus infonya adalagi ga selain agent property

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Billy Piona,
      Masih banyak mas, silahkan baca artikel bisnis lain di blog mas BW dengan cara memilih artikel sesuai kategori (pilih bisnis) pada bagian atas sebelah kiri. Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  42. Pa Bambang, untuk menjadi broker, saat ada peminat rumah yang kita tawarkan apakah sebagai broker kita harus selalu mengantarkan peminat ke rumah yg diidamkan? Lalu dengan demikian apakah salah satu syarat utama menjadi broker itu wajib punya mobil?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas,
      Kewajiban broker adalah mengantarkan calon pembeli yang berminat terhadap properti yang kita tawarkan/iklankan. Pada saat itu lah kesempatan bagi broker untuk berusaha meyakinkan calon pembeli dan melakukan negosiasi sehingga diharapkan bisa terjadi closing (deal transaksi).
      Seorang broker wajib memiliki kendaraan minimal roda 2. Jadi tidak mesti mobil ya... Mudah-mudahan nanti setelah berhasil menjual 3-4 unit properti, alhamdulillah bisa beli mobil yah... amin.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  43. Hallo Mas BW ,
    Salam Kenal saya Bella .
    saya suka artikelnya mengajarkan orang lain tanpa ragu dan tanpa pertimbangan yang tidak baik .
    dalam arti disini mas menjelaskan kepada kami yang masih awam dalam dunia broker property untuk jadi pintar dan yakin bahwa sesungguhnya allah memberikan kita akal untuk berfikir bahwa rejeki tidak datang begitu saja tanpa usaha dan kemampuan .
    kita harus yakin bahwa Allah memberikan kita akal untuk berfikir bagaimana mencari Rejeki dengan Mudah , Jujur dan pastinya HALAL untuk kita makan . Karena semua yang kita lakukan ada catatannya dan pertanggung jawabannya .

    Oke Mas begini , mungkin saya adalah Orang yang Awam sekali dalam dunia properti . Tapi untuk Urusan Broker Emas & Dolar saya ada diluar kepala .

    Saat ini saya sedang menangani proyek yang bisa dibilang cukup besar .
    berlokasi di Daerah yang notabennya berurusan dengan Biong/Calo tanah sebelum kita bertemu langsung dengan pemiliknya .
    Saya memiliki Bos yang sedang butuh tanah KurgLebihnya 1,5 Ha dengan Harga dibawah 2juta .
    Saya mencari dan akhirnya dapat link tanah dengan Luas 1,5 Ha dengan Harga 1,3juta .
    saya mendapatkan tanah tersebut melalui seseorang bernama Agus , dan beliau ini mengatakan dia orang kepercayaan Si Empunya Tanah .
    Sertifikat ada , tanah Jelas dan harga Nett 1,3juta dari sang pemilik "kata si Agus"
    dan Besok rencananya Bos saya mau lihat lokasinya .
    lalu , yang masih saya bingungkan adalah :
    1. Harga = apa saya harus transparant di hadapan Agus dan Beberapa anak buahnya mengenai Harga bila saya mau jadikan 1,6juta/meter.
    2 . Agus punya anak buah sekitar 4 orang . apa yang harus saya lakukan?
    3 . sebelum saya bertemu dengan si Empunya tanah , berarti kan saya harus nego dulu dengan si Agus . Jika cocok saya bisa ketemu si Empunya tanah .
    4 . Di hadapan Agus dan Si Empunya tanah apa saya harus transparant mengenai harga 1,6juta yang artinya bila tanah laku hak saya 300rb.meter .
    5 . Di hadapan notaris siapa saja yang akan berurusan?
    6 . Apakah bisa nanti si Bos saya dengan si Empunya tanah ketemu dihadapan notaris saja?
    7 . Pembagian yang bagaimana saya dengan si Calo Calo ini?
    8 . Sebelum saya bertemu dengan si Empunya tanah/Notaris hal apa yang harus saya persiapkan terlebih dahulu .
    9. bagaimana cara menghindari kebohongan calo/kecurangan calo?

    Mohon penjelasannya . dan terimakasih bnayak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Bella,
      Memang pada prakteknya demikian mbak, bila suatu property ingin dijual, banyak broker yang menawarkan diri sehingga membuat mata rantai menjadi panjang.
      Dalam case ini, bila key person dari pemilik properti adalah Agus yang notabene pastinya juga broker dan sudah barang tentu ia juga punya kepentingan mendapat komisi dari pemilik tanah dan saya yakin harga dari pemilik tanah kemungkinan jauh dibawah harga yang ditawarkan Agus (bisa jadi mungkin dibawah 1 juta/m2) maka yang perlu anda lakukan, adalah (sesuai pertanyaan anda) :
      1. Sepakati harga Rp.1.3 Juta/m2 dengan Agus, dan saat anda bertemu si pemilik, sebaiknya anda membicarakan mengenai harga yang akan anda tawarkan ke bos anda Rp. 1.6 Juta/m2. Jadi bila harga per m2 dari si pemilik Rp. 1 juta, maka anda jelaskan Rp. 300 ribu bagian Agus dan Rp. 300 ribu lagi bagian Anda. Saya kira si pemilik juga akan setuju dan sebaiknya anda dan Agus bersama-sama menghadap pemilik supaya ia tahu maksud anda.
      2. Anda hanya mengenal Agus, urusan Agus dengan anak buahnya adalah urusan internal sesama mereka.
      3. Ya, sesuai point No. 1, sepakati saja dulu harga Rp. 1.3 Juta/m2 (asumsi memang harga di sekitar lokasi adalah memang wajar sekitar angka tersebut), toh bos anda juga sudah tertarik di angka Rp. 1.6 juta/m2 (harapannya dibawah Rp. 2 juta/m2)
      4. Ya, sesuai point no. 1 diatas yah, mbak
      5. Untuk Jual Beli+Balik Nama bisa dilakukan dihadapan notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
      6. Bisa dan memang harus bos anda akan bertemu dengan si pemilik tanah untuk membuat akta jual beli dan transaksi jual beli dihadapan notaris PPAT. Pembayaran transaksi jual beli bisa saja mekanismenya melalui transfer bank atau mungkin si pemilik meminta uang tunai langsung.
      7. Sudah dijelaskan sesuai point no. 1 diatas
      8. Tidak ada yang harus dipersiapkan jika ingin bertemu pemilik tanah, nanti kalo ingin transaksi jual beli di Notaris PPAT, si pemilik bisa melengkapi dokumen persyaratan yang diminta oleh notaris PPAT seperti Sertipikat Asli, PBB+STTS Asli, KTP pemilik & pasangan, dsb silahkan konsultasikan dengan notaris PPAT tsb.
      9. Jika sudah sepakat akan dilakukan transaksi, biasanya uang hasil penjualan akan ditransfer ke rekening penjual (bukan rekening broker perorangan/calo) dan kemudian broker atau anda meminta komisinya ke penjual (bisa tunai dan bisa ditransfer). Alternatif lain mintakan surat pernyataan dari penjual bahwa dana sejumlah komisi anda di transfer ke rekening anda. Jadi saat pembeli akan mentransfer dana untuk pembayaran properti tsb sudah memisahkan mana yang ke rekening penjual dan mana yang ke rekening anda. Tapi alternatif ini memang beresiko, karena anda bisa dianggap bos ikut bermain (jadi broker) dalam hal harga.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  44. bersyukur banget bisa nemuin threat ini. ^^
    mas saya mau tanya, saya masih pemula banget dalam dunia broker, bisa dibilang belum tahu apa2. tapi saya udah baca-baca sedikit dari internet seluk beluk broker properti. yang saya mau tanya mas, kalo kita jadi perantara antara pemilik rumah dengan pembeli apa saya HARUS mengantongi surat rumah dari pemilik rumah tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Jimmy Lin,
      Sebagai perantara, biasanya kita diberikan copy surat tanah oleh si pemilik. Hal ini dimaksudkan agar anda mudah menjelaskan kepada calon pembeli dan juga untuk menunjukan lokasi property yang anda tawarkan.
      Demikian infonya semoga dapat membantu... Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  45. Dapat pencerahan dri artikel yang saya baca di atas...dan saya ingin bertanya ke mas bw...untuk situs/toko pemasaran properti online...yang sedang ramai di kunjungin itu situs/toko online apa ya mas...mohon pencerahanya..terimakasih banyak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Lukman Hakim N,
      Waduhh, mohon maaf mas... saya gak bisa memberikan infonya. Hal ini terkait dengan etika dan kaidah periklanan, sehubungan banyak situs pemasaran property online yang sedang beriklan di blog saya termasuk pada artikel ini... Coba browsing atau lihat iklan di blog saya ini, mudah2an mas menemukan situs properti yang dimaksud.
      Demikian infonya semoga dapat membantu... Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Artikel yg sangat menarik mas BW, sesuai problema yg sedang saya hadapi mas, mohon pencerahan mas. Teman saya sedang merintis agen properti, sekarang kontrak dengan sebuah PT untuk memasarkan 60 unit perumahan dg fee 5% dan biaya promosi ditanggung agen, dg harga 300-700 jt. Saya diajak bergabung untuk merintis usaha tersebut. saya sudah berkeluarga dg 1 anak masih kecil, saya tinggal jauh dari tempat teman tersebut (luar provinsi), usia 28, dan yang saya tanyakan:
      1. apakah bisnis agen properti bisa dijadikan profesi yg ditekuni mas?
      2. Apakah berani spekulasi saya pindah di kota teman saya tersebut beserta anak istri saya dan tinggal dikontrakan untuk ikut gabung merintis usaha agen properti tersebut.
      3. Bagaimana prospek bisnis agen properti?
      Sebelumnya terimakasih

      Hapus
    3. Dear mas Rosid,
      Silahkan lihat tanggapan saya dibawah yah...
      salam : Bambang Warsita

      Hapus
  46. Artikel yg sangat menarik pak. Pak mohon pencerahan.
    Saya ditawari teman yg baru merintis agen properti untuk bergabung, sekarang dia kontrak dg PT untuk menjualkan 60 unit perumahaan dg fee 5% dg biaya promosi ditanggung agen. Dan yg saya tanyakan adalah:
    1. Saya sudah berkeluarga dan jauh dari tempat teman saya tersebut (luar provinsi). apakah broker bisa dijadikan profesi sedangkan saya belum ada pemasukan lain, mengingat penjualan properti blm tentu dlm sebulan.
    2. Saya sangat senang sekali dg dunia marketing. Apakah berani spekulasi untuk bergabung padahal saya blm ada pengalaman sama sekali.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Rosid,
      Komentarnya sekaligus aja saya tanggapi yah...
      Menjadi agen properti merupakan salah satu peluang bisnis. Yang namanya bisnis, pasti ada resikonya, mas... Bisa mendapat untung, bisa juga rugi, tergantung bagaimana cara kita mengelola bisnisnya.
      Menjawab pertanyaan anda,
      1. Apakah bisnis agen properti bisa dijadikan profesi ? maka jawabannya adalah "bisa" kalo anda yakin. Tapi kalo anda tidak yakin, maka saya garansi 1000 % pasti gagal. Bukan hanya bisnis broker properti, semua bisnis atau usaha pun kalo anda tidak yakin, dijamin pasti gagal. Jadi kuncinya adalah keyakinan dan tekad anda.
      2. Kalo anda menganggap bisnis agen properti merupakan spekulasi, mengapa sampai hari ini semakin banyak bermunculan perusahaan agen/broker properti ? Artinya bisnis agen properti memang menjanjikan.
      Kalo anda menganggap bahwa kondisi anda saat ini sudah merasa nyaman dengan penghasilan/pekerjaan yang ada, maka sebaiknya anda urungkan niat anda (berspekulasi). Namun sebaliknya, bila anda menganggap tawaran teman anda merupakan suatu kesempatan yang harus anda ambil untuk mengembangkan minat anda di bidang marketing, maka anda harus siap dengan segala resiko dan konsekuensinya (namanya juga bisnis).
      3. Prospek bisnis properti sudah saya jelaskan pada artikel diatas, dan sangat menjanjikan. Tergantung bagaimana cara anda menjalankan bisnis ini. Contoh sederhananya begini, banyak orang dagang dengan usaha yang sama, barangnya juga sama, tetapi kenapa toko yang satu ramai, sementara toko yang lainnya sepi ? Maksudnya, walaupun jenis bisnisnya sama, namun karena kegigihan, keuletan, dan semangat pantang menyerah, sehingga yang satu punya cara dan kiat tersendiri dan akhirnya ia berhasil. Sementara yang lain, merasa karena tidak tahan banting, caranya juga sama saja, akhirnya menyerah dengan sendirinya (usaha bangkrut/gulung tikar).
      Kesimpulan : semua keputusan tergantung anda, coba anda pertimbangkan secara matang.
      Bila anda memutuskan untuk menerima tawaran teman anda, maka diawal (merintis usaha) saran saya sebaiknya anda tidak membawa serta keluarga (anda bisa menitipkan keluarga kepada orang tua/mertua untuk sementara waktu bila memungkinkan). Saya yakin kalo anda berterus terang kepada keluarga dan orang tua, maka mereka akan sangat mendukung anda. Dengan cara ini, anda bisa berhemat dengan mengontrak kamar yang tentunya akan lebih murah bila dibandingkan mengontrak rumah untuk keluarga. Anda lihat dulu perkembangan bisnis anda minimal 6 bulan ke depan, lalu anda putuskan untuk membawa serta keluarga. Saya yakin kalo anda sudah bertekad, Insya Allah pasti ada berbagai cara supaya anda berhasil. Kalo anda gagal, coba pikirkan bagaimana caranya supaya berhasil misal mengubah cara atau teknik memasarkan properti, iklan, dsb
      Alternatif lain, anda bisa menjadi agen/broker properti dengan bergabung menjadi agen properti secara online, silahkan anda serach situs jual beli property online, anda menjadi member, lalu anda posting unit rumah yang akan anda tawarkan. Keuntungannya anda tidak perlu meninggalkan pekerjaan anda saat ini. Kerugiannya anda menjadi tidak fokus dalam memasarkan properti. Pilihan ini sangat cocok, bila posisi anda belum benar2 yakin mau 100% terjun menggeluti bisnis agen properti (masa transisi).
      Demikian infonya semoga dapat membantu... Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas bW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  47. mas artikelnya sangat membantu buat saya,, boleh saya revisi buat artikel Kerja Praktek saya ?
    sebelumnya terimakasih jika berkenan..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Awaludin Fajar,
      Monggo mas, Insya Allah artikelnya bisa membantu menyelesaikan tugas study anda... amin
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  48. Pagi mas, saya Dana, saya tertarik sekali membaca artikel di blognya mas..
    saya mau mencoba jadi perantara property, saat ini saya mencarikan rumah buat teman saya, direct ke buyer, dan kebetulan saya sudah ketemu beberapa listing rumah yg sesuai, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan mas :
    1. kapan semestinya saya pertemukan antara buyer saya dengan penjual? apakah setelah pembeli saya setuju terhadap rumah yg ditawarkan atau bisa langsung? (takutnya kalo langsung dipertemukan bisa bisa penjual langsung menjual ke pembeli saya, tanpa perantara saya.

    2. bagaimana cara menjamin bahwa komisi yang dijanjikan penjual akan dibayarkan ke saya? apakah harus ada pernyataan hitam di atas putih?

    terima kasih mas

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Dana Nano,
      Tanggapannya seperti yang sudah saya tuliskan pada pesan yang mas kirim ke saya via facebook blog mas BW, yah...Demikian infonya semoga dapat membantu... Terima kasih yah sudah berkunjung ke blog mas BW....salam : Bambang Warsita

      Hapus
  49. super sekali mas bambang, saya ingin banyak belajar mas di bisnis broker properti ini mas,
    jika mas tidak keberatan, boleh kiranya jika ada artikel/materi lain tentang bisnis ini di share ke saya.
    insyaAllah saya ingin bertekat terjun ke bisnis ini dengan konsep saya. cuman memang saya memang sangat awam sekali dalam bisnis ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Ahmad Cecep Sofyan Hariri,
      Insya Allah, akan coba saya sajikan info mengenai artikel seputar bisnis properti pada kesempatan. lain. Semoga sukses yah... Terima kasih yah sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  50. sangat membantu sekali artikelnya mas BW........................TKSH semoga saya bisa bisnis sampingan menjadi broker property.............

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih yah sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  51. Salam Mas BW,
    kebetulan bisa baca artikel ini.
    saya ada peluang bantu orang jualin tanah+bangunannya. Hal apa saja yg harus saya gali dari si penjual? makasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas,
      Bila anda ingin membantu menjualkan property milik orang lain, maka anda bisa menggali beberapa informasi penting dari si penjual , diantaranya :
      1. Bukti kepemilikan (SHM, SHGB, atau sejenisnya) dan siapa pemilik sebenarnya
      2. Dokumen lainnya seperti PBB, IMB (bila ada), AJB, dsb
      3. Kondisi property seperti asal usul property, luas tanah, luas bangunan, kapan terakhir kali direnovasi, dsb
      4. Harga penawaran penjual, biaya-biaya yang mungkin timbul (iklan, promosi, dsb)
      5. Persentase atau besarnya komisi yang akan anda peroleh
      6. Surat kuasa penjual untuk menawarkan property (optional),
      7. dll
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  52. Terimakasih pak BW artikel anda sangat bermanfaat bagi saya...maaf pak saya mau tanya, apakah seorang broker harus memiliki surat kuasa jual untuk meyakinkan pembeli ? Mohon dijawab terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Muhamad Yusufi,
      Mungkin yang dimaksud adalah surat kuasa dari penjual untuk menawarkan property ? karena kalo "surat kuasa jual" akan berbeda isinya, mas...
      Dalam prakteknya, memang sering sekali agen/broker properti memegang surat kuasa dari penjual yang isinya menunjuk agen/broker tersebut untuk mewakilinya mencari calon peminat property, bernegosiasi, dsb. Dengan dasar surat ini, agen/broker bisa meyakinkan dan merayu calon pembeli bahwa ia termasuk orang yang sangat dipercaya oleh penjual untuk bernegosiasi.
      Jadi hal ini tidak menjadi suatu keharusan, mas tergantung negosiasi anda dengan penjual. Akan tetapi surat kuasa seperti ini lazim digunakan dalam prakteknya. Andaikata dicapai kata sepakat pun antara calon pembeli dan agen, tetap saja penjual yang harus hadir untuk melakukan jual beli di hadapan notaris/PPAT.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  53. Salam, saya mau tanya Pak,,
    Sebelumnya saya sama sekali belum pernah menjadi calo / makelar / broker.. Saat ini ada pembeli yg minta dicarikan rumah tinggal dengan budget yg sudah ditentukan,, dan saya mengetahui ada beberapa rumah yg akan dijual, tapi saya tidak kenal dengan pemiliknya,, bagaimana langkah yg harus saya lakukan, dan jika terjadi kesepakatan jual beli, bagaimana cara saya mengetahuinya..( mungkin saja saat saya antar pembeli utk bertemu dgn penjual, sang pembeli beralasan untuk mempertimbangkan dulu, dan kemudian tanpa sepengetahuan saya sang pembeli dikemudian hari melakukan transaksi dengan penjual ) maaf kalau pertanyaan nya membuat bingung,, sebelumnya saya ucapkan terimakasih pak..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Selamet Riyadi,
      Jika sudah memperoleh rumah yang akan dijual, bisa anda jadikan listing. Selanjutnya anda diharuskan menemui si penjual untuk bernegosiasi (lihat tips no. 3 pada artikel). Kalo tidak kenal si penjual, ntar juga pas ketemu bisa sekalian kenalan, mas...hehehehehe...
      Coba baca tips berikut :
      1. Lakukan negosiasi dengan penjual, dan jika ybs setuju memakai jasa anda, bicarakan diawal mengenai komisi.
      2. Kalo ia bersedia, anda bisa ajak ybs untuk membuat perjanjian atau kuasa kepada anda untuk mencarikan calon pembeli.
      3. Buat kesepakatan bahwa no kontak yang bisa dihubungi adalah no kontak anda, bukan si penjual.
      4. Sepakati harga transaksi (termasuk komisi) Misal si penjual mau ia terima Rp. 100 juta/nett dan anda bilang ke penjual bahwa akan buka harga Rp. 120 juta.
      5. Bila anda berhasil mencarikan calon pembeli dan mengantarkan ke si penjual, lalu terjadi transaksi, maka anda berhak mendapatkan komisi.
      Kalo anda khawatir telah terjadi deal dan terjadi transaksi tanpa sepengetahuan anda (di belakang), maka ada tips untuk mendeteksinya... salah satunya : coba anda minta bantuan teman anda untuk menghubungi si penjual dan berpura-pura ingin membel. Cari tahu apakah properti tersebut sudah laku atau belum. Jika sudah laku, tanyakan dan selidiki siapa yang membeli. Bila ternyata si pembeli merupakan peminat yang anda bawa, maka anda berhak meminta komisi kepada penjual (meskipun mereka transaksi diam-diam).
      Tips lainnya bisa anda baca selengkapnya pada artikel dan juga komentar yang sudah saya posting.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  54. Dear mas BW,

    Sebelumnya terimakasih atas sharing pengalamannya, tadi pagi saya baru diminta bantu jual rumah saudara saya. Saya cukup tertarik karena iming-iming 2,5%nya :)
    Permasalahannya saya belum punya pengalaman dalam hal makelar dan mental saya belum teruji dibisni ini. Mohon sarannya mas BW untuk hal ini.
    Ada satu lagi yang ingin saya tanyakan kpd mas BW, bagaimana tips n trik menghadapi calo lain, misalkan saya sempat kefikiran meminta tolong kpd para tukang ojek depan rumah yang akan dijual untuk bantu tawarkan rumah tsb. Saya khawatir tukang ojek tsb menikung dibelakang saya, (menawarkan kepada calon customer tanpa sepengatahuan saya) dan meminta calon customer tsb tidak memberitahukan info tsb dari tukang ojek tsb. Bagaimana cara menghadapi hal yang demikian? Apakah cara sy tsb salah? Adakah tips lain yang Anda sarankan?
    Terimakasih banyak atas jawaban baiknya...

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas,
      Kalo kita sudah memutuskan untuk membantu menjualkan property atau singkatnya menjadi broker/agen, maka sebaiknya anda sendiri yang meng-handle kegiatan tersebut dari A sampai Z, mulai dari negosiasi fee dan harga jual dengan pemilik, memasang plank dijual, iklan, mencari calon pembeli, mendampingi pembeli melihat lokasi, negosiasi harga dengan calon pembeli, transaksi jual beli di notaris PPAT, sampai menerima pembayaran. Jangan anda serahkan lagi kepada orang lain (tukang ojek), terkecuali anda ingin berbagi komisi dengannya... kalo tujuan anda seperti ini...it's OK, Up to U... hehehehehe...
      Saya mengerti kekhawatiran anda dan memang lumrah hal itu terjadi. Saling tikung-menikung antar sesama broker itu biasa. Namun kalo anda yakin dan menghandle sendiri penjualan property tsb, maka kemungkinan hal tsb bisa diminimalkan, apalagi pemilik rumah merupakan saudara yang notabene punya hubungan kekerabatan. Logikanya, ia akan lebih percaya kepada anda daripada tukang ojek yang bukan siapa2-nya.
      Untuk tips selengkapnya sudah saya jelaskan diatas dan mohon bisa anda baca kembali pada artikel serta komentar yang sudah saya posting untuk menambah wawasan.
      Demikian infonya semoga dapat membantu dan semoga sukses ya. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  55. Mas BW
    Terimakasih atas postingan artkelnya, tergugah semangat untuk berbisnis di properti.
    Sejak kecil dulu saya suka banget sm yg namanya properti, namun krn saya disekolahkan di bidang ekonomi, ya kerjanya juga bidang keuangan.
    Nah berhubung krn broker properti ini bisa dijalankan sambilan, nah muncul pertanyaan mas :
    Pertama : Gimana caranya membagi waktu, jika seadainya calon pembeli meminta waktu untuk bertemu di saat hari kerja?
    Kedua : Bagaimana cara mengetahui kalau surat-surat tanah dan bangunan itu asli dan resmi dari pemilik benaran?

    Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Latare Daeli,
      Wah, kalo ternyata dari kecil suka dengan dunia properti, gak apa-apa mas bisa koq dicoba untuk berbisnis agen property untuk mengisi waktu luang...
      Saya coba bantu menjawab ya, mas...
      1. Memang sangat dilematis kalo posisi kita sebagai karyawan dan kebetulan calon pembeli meminta waktu untuk bertemu saat jam kantor. Kalo lokasi propertinya dekat kantor, mungkin bisa membuat jadwal saat istirahat makan siang. Namun kalo lokasi relatif jauh, mau tidak mau anda bernegosiasi dengan calon pembeli untuk sama2 meninjau setelah usai jam kantor atau saat hari libur (sabtu-minggu). Solusi lainnya, coba anda minta bantuan anggota keluarga lain (orang tua, abang, adik, dsb) untuk membantu menemani calon pembeli melihat property yang ditawarkan. Sementara untuk urusan negosiasi harga tetap ditangan anda.
      2. Untuk mengetahui surat-surat tanah asli, anda bisa minta diperlihatkan asli sertipikat dan mencocokan nama yang tercantum pada sertipikat dengan nama si penjual. Untuk lebih meyakinkan, anda bisa menanyakan langsung atau anda bisa berpura-pura minta diperlihatkan identitas asli penjual dengan alasan untuk mengetahui nama lengkap penjual sehingga memudahkan anda saat melakukan negosiasi dengan calon pembeli.
      Nah, ada satu cara lagi untuk memastikan apakah sertipikat asli dan tidak/sedang diagunkan ke bank (sedang dipasang hak tanggungan atau tidak), yakni dengan melakukan check bersih ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Untuk keperluan ini anda bisa meminta jasa notaris PPAT setempat.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  56. Artikel sangat bagus buat saya yang pengen jadi broker property, sukses dah buat mas BW, tks

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas,
      Terima kasih ya sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  57. Dear mas Vovo Haryansyah,
    Terima kasih ya sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

    BalasHapus
  58. Terima Kasih mas BW atas pencerahannya


    Haii teman teman yang ada di Jakarta, Bekasi, dan Bandung!!...

    kami perusahaan jual beli sewa property yang sedang berkembang sangat pesat sekali membutuhkan banyak agent property yang siap bekerja cerdas dan mau belajar.

    syarat-syaratnya
    1.serius mendalami bisnis property.
    2.mau belajar
    3.punya target pribadi dan orentasi ke depan
    4.siap berkerjasama dengan team.
    Dapatkan penghasilan yang maximum,reward jalan jalan keluar negeri gratis, pelatihan property yang berkelanjutan,internet marketing dan training training lainya secara gratis.
    more info untuk yang mau serius
    hubungi :
    Chory
    HP/WA : 081290405650
    pin bb : 527C739B
    PT.GALAXY ARTHA PROPERTINDO

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Chory Ong,
      Terima kasih sudah mau berbagi kesempatan buat orang lain dan saya sangat mengapresiasi ketulusan hati anda. Semoga info ini bisa bermanfaat buat pembaca lainnya. Saya mendo'akan anda dan team, sukses selalu ... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  59. Luar biasa mas BW artikelnya, semakin mempertajam skill marketing kami. Saya baca artikel dan komentarnya sampai habis. Alhamdulillah, sudah lima tahun kami menggeluti dunia property, baik sebagai developer atau kontraktor. Tetapi masih banyak hal yang jadi misteri. Belum tahu membuat kita belum mantap dalam melangkah. Alhamdulillah, materi mas BW mengungkap misteri itu. Jadi penyemangat disaat penjualan sedang turun. terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga sukses ya...Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  60. Salam sejahtera untuk kita semua. Perkenalkan saya Rico dari agent properti di Bandung. Saya sangat berterimakasih sekali pada mas BW atas sharing mengenai bisnis properti. Sejauh ini saya masih bisa di katakan baru dalam dunia bisnis properti dan disini saya lebih memahami ttg seluk beluk sbg agent properti seperti yg mas BW jelaskan.

    Jikalau temen2 ada yg berminat gabung dengan agent saya memberikan info terbuka untuk kalian. Sebagai agent yg profesional. Jika berkenan bisa anda hub 081223722376.

    Terimakasih, salam sukses buat kita semua.

    RICO NOVIAN ' GALAXY ARTHA PROPERTINDO 'GAP

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Rico Novian,
      Terima kasih sudah memberikan info dan kesempatan kepada teman-teman untuk bergabung menjadi agen properti, semoga infonya bisa bermanfaat dan anda beserta tim sukses selalu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  61. Terima kasih atas share ilmu nya mas BW. Kebetulan lagi cari info mengenai apa yg harus dilakukan oleh seorang broker dari step A sampe Z. Skrg sedang dalam tahap dealing dg pembeli nah dalam tahap ini saya jg banyak belajar dan nanya sm owner rumah yg emg ngerti ilmu properti. Dia juga mendampingi saya saat calon pembeli dtg ke rumah. Kalo kayak gitu apakah berpengaruh terhadap broker fee saya mas? Mungkin karena dia bantu jd 2% atau emg tetap 2,5%? Harga rumah 790 juta. Terima kasih mas. Keep sharing!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Hafiz Hudani,
      Kalo masalah fee, tidak ada ukuran baku mas... Kalo mas merasa ingin tetap meminta fee 2,5 % silahkan. Namun kalo mas merasa bahwa pemilik rumah banyak membantu anda dan anda merasa berhutang budi padanya, silahkan anda tetapkan fee sebesar 2 %... Demikian infonya semoga dapat membantu dan semoga sukses ya. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  62. Assalamualaikum...mas BW.. Pak saya punya tanah seluas 23.800 m persegi di Kab Garut harga 450 juta nego. Bisa bantu saya untuk cari pembelinya ga pak ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas A. Raqib Habibullah,
      Mohon maaf saya belum bisa membantu mencarikan pembelinya. Namun demikian saya akan bantu untuk menampilkan komentar anda disini dengan harapan ada pembaca lain yang kebetulan mencari property dan bisa membantu anda.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  63. dicari para agen property dan new agen properti yg mau siap tempur bersama kami di SBI.. khusus daerah JABODETABEK
    minat hub 085726418707 WA
    line andrindie

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Andri Ndie,
      Terima kasih atas informasinya, semoga bisa bermanfaat buat pembaca lainnya yang berminat sebagai agen property. Semoga sukses selalu. Salam : Bambang Warsita

      Hapus
  64. pak bambang saya masih kuliah tapi jujur saya punya hasrat yang besar untuk berbisnis property di masa sekarang, tapi jalannya gk ketemu kketemu, misal ingin jadi broker dulu awalnya tapi masih banyak yang harus saya ketahui, jadi ragu untuk melangkah sekarang

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Pratama,
      Bila sudah ada niat ingin mencoba menggeluti bisnis property silahkan dilanjutkan saja mas. Bisa kok sambil kuliah karena bisnis property tidak ada keterikatan dan bisa juga dijalankan sebagai sambilan.
      Bila ingin mengetahui seluk beluk property bisa dengan beberapa alternatif/cara :
      1. Bergabung dengan perusahaan agen property
      2. Membuka usaha sendiri (mencoba membantu menawarkan/menjual property kerabat/keluarga/teman)
      3. Belajar/joint dengan teman yang sudah terlebih dahulu menjalankan bisnis ini
      Untuk tips lainnya bisa dibaca pada artikel diatas dan komentar yang sudah saya posting
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  65. Terimakasih mas BW, artikel yg sangat bermanfaat utk saya yg sedang mempertimbangkan ingin mnjadi broker property,
    Ada yg ingin saya tanyakan mas, setelah mmbaca seluruh artikel + komentar di halaman ini saya berkeinginan utk bergabung dgn agen property yg ada di sekitar tmpat tinggal saya (tangerang). Yg ingin saya tanyakan, sebagai pemula (awam) sbaiknya saya memilih agen property ternama seperti era, century 21, ray white, dll.. Atau dimulai dari agen property lokal yg jelas skala usahanya lebih kecil dari pd nama2 agen property yg saya sebutkan diatas.
    Pertimbangan saya jika di agen property yg sudah ternama takutnya target yg diberikan kpd saya trlalu tinggi, dan sebaliknya jika saya pilih agen property dgn kelas yg dibawahnya mungkin bisa sedikit lebih ringan trhadap target yg di bebankan kpd saya. Tp ini baru asumsi pribadi saya mas, karna saya sndiri kurg paham sperti apa teknis sebenarnya diperusahan2 agen properti itu, mohon pencerhaannya mas,
    Salam
    Viyu, tangerang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Viyu,
      Bila anda memutuskan untuk bergabung dengan agen property merupakan langkah yang baik karena anda akan diajarkan berbagai macam cara untuk menjadi seorang agen property yang profesional. Mengenai apakah anda akan bergabung dengan agen property ternama atau tidak sepenuhnya menjadi keputusan anda. Hanya saja bila anda bergabung dengan agen property ternama, maka anda akan banyak mendapat kesempatan untuk belajar lebih banyak pengetahuan dan seluk beluk di bidang pemasaran property dan bisa bertukar pengalaman dengan sesama rekan anda yang sudah banyak pengalaman. Kalo masalah target seharusnya bukan untuk ditakuti namun lebih tepat dianggap sebagai tantangan untuk meraih kesuksesan.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  66. Dear mas Bambang
    Temen saya meminta tolong ke saya bantu memasarkan tanah miliknya seluas 6 Ha,harga yg dia patok 150rb/m,lokasinya dalam kota,hanya 100m dri jalan utama,ada akses jalan masuk,masalahnya sy gk punya pengalaman jd broker tanah,sy bingung gmn mo mulai,trus gmn prhitungan Pph dan BPHTB nya serta biaya notaris nya brp mas.mksh

    BalasHapus
  67. Opps maaf mas Bambang,nama saya Ronald di Makassar

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Ronald,
      Untuk memulai bisnis menjadi agen property, bisa dengan membantu memasarkan tanah milik teman, keluarga, kerabat. Karena anda berfungsi sebagai agen property, maka anda dapat mencoba tips berikut :
      1. Lakukan negosiasi dengan teman anda mengenai komisi anda, misal nantinya harga per meternya Rp. 180 ribu ( komisi anda Rp. 30 rb/meter).
      2. Buat perjanjian atau kuasa kepada anda untuk mencarikan calon pembeli.
      3. Sepakati bahwa no kontak yang bisa dihubungi adalah no kontak anda, bukan teman anda (pemilik).
      4. Untuk Pph dikenakan 5 % kepada penjual dan BPHTB dikenakan 5 % kepada pembeli. Sehingga anda juga harus memperhitungkan biaya ini. Untuk Biaya AJB dan balik nama, sebaiknya ditanyakan langsung ke Notaris PPAT yang ingin anda gunakan
      Tips selengkapnya bisa anda baca pada artikel diatas beserta komentar yang sudah saya posting.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  68. Mas BW artikelnya sangat membantu, membuat saya tergugah tambah yakin dan semakin optimis bisa sukses di bisnis properti,padahal background saya desain grafis dan fotografer bahkan impian dibisnis properti lebih prospek dari usaha studio foto yang saya jalani saat ini.
    mas BW...saya punya mantan bos pengusaha di luar negeri(bakeri,perhotelan,wedding dsb)saya dipercaya sebagai desainer&tata ruang,sudah 9 th out dari perusahaan tersebut sampai sekarang dia tetap transfer uang baik untuk modal usaha kecil2an & kebutuhan2 lainnya.
    yang ingin saya tanyakan adalah:
    1-saya yakin bisa dengan trik daya ungkit" mengunakan modal orang lain (Bos saya) tapi bagaimana caranya..?
    2- saya mau mengajukan proposal kerjasama bisnis properti bagaimana format proposalnya..? Analisanya bagaimana..? Jumlah dana awal kira2 berapa..? Apa mas BW bisa bantu buat proposal nya.? saya yakin seberapa besar modalnya asal akurat dia merespon.mohon pencerahannya mas BW.. Thanks salam sukses..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Yadisahreza,
      Mohon maaf telat balas komentarnya...
      1. Sepengetahuan saya trik daya ungkit menggunakan prinsip dengan modal minimun namun dapat melakukan usaha yang besar. Coba tanyakan kepada bos anda, misalnya anda butuh modal Rp. 100 juta, maka berapa jaminan minimum (margin) yang ia inginkan dari anda. contoh : bos meminta anda untuk memberikan uang jaminan Rp. 10 juta sebagai deposit untuk modal yang anda ingin ajukan Rp. 100 juta kepadanya.
      2. Proposal bisnis tidak ada format nya, mas. Yang penting anda bisa membuat kerangkanya yakni : Tujuan, Uraian singkat mengenai bisnis yang ingin dijalankan, Analisa kelayakan bisni/usaha, Sistim pembayaran/share keuntungan, dsb.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  69. mas saya baru jadi broker, misalnya sudah terjadi deal antara pemilik properti, terus apa peran broker selanjutnya? apakah membantu mengurus surat surat?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Razihandoyo,
      Bila sudah terjadi deal antara pemilik dan pembeli, maka broker akan mendampingi pembeli dan penjual untuk melakukan jual beli di Notaris/PPAT setempat. Setelah selesai transaksi (dana sudah diterima penjual), maka anda berhak atas komisi yang sudah disepakati di awal antara anda dan pemilik property.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  70. mas,bagaimana jika pembeli/penjual tidak menepati janjinya setelah transaksi selesai? apakah harus ada surat hitam di atas putih.untuk permasalahan komisi/fee untuk broker.agar tidak ditipu oleh penjual dan pembeli.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mas,
      Bila anda khawatir penjual tidak menepati janji dalam memberikan komisi, maka sebaiknya dibuatkan perjanjian hitam diatas putih antara penjual dan broker dibawah tangan (unnotariil) atau bisa juga dilegalisasi notaris.
      Demikian infonya semoga dapat membantu, Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  71. Jazakallah ya sudah nulis ini. bismillah. saya mau nyoba marketing property. :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Mbak Sabrina Haisya,
      Semoga sukses ya...
      Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  72. pak bambang salam kenal, saya widodo, artikel yang menarik tentang dunia perbrokeran, banyak pertanyaan yang mengganjal di kepala nih pak tentang broker, jujur saya ini awam pak baru terjun kemarin..banyak hal yang saya temui dilapangan, langsung cusss pertanyaannya ya pak :

    1. bagaimana pak strategi menembus pemilik atau broker (tangan pertama)yang jelas2 mereka tampilkan diiklan dengan tulisan TP (tanpa perantara), terkesan egois mereka pak..hehe

    2. bagaimana pak mengetahui seseorang itu sebagai broker atau pembeli, kebanyakan didaerah saya sesama broker bermain belakang pak..bilangnya pembeli ngak tau nya broker (potong kompas)

    3. saya mendapatkan listing tanah bukan dari pemilik langsung tapi dari informan..bagaimana proses komisinya pak??pemilik tanah posisi tinggal diluar kota...saya minta no hp dan nama pemiliknya tidak diberikan oleh informan, informan bilang lewat saya saja mas..apakah saya harus berbagi komisi dengan informan, atau saya harus menaikan harga tanah permeternya??

    terimakasih, blog yang mencerahkan..g+ nya ngak aktif pak??

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Agung,
      Mohon maaf telat sekali balas komentarnya karena beberapa waktu yang lalu account email saya sedang bermasalah, sehingga tidak dapat mengakses blog saya dan artikel ini..
      Okey, saya coba membantu menjawab :
      1. Untuk menemui pemilik langsung memang tidak mudah, namun tidak ada salahnya anda menemui ketua RT/RW setempat untuk mengetahui siapa pemilik property tersebut seenarnya. Berbekal info tersebut, anda bisa langsung bertemu dengan pemilik dan melakukan negosiasi sama seperti broker pada umumnya.
      2. Teknik sebagai agen property sudah saya jelaskan pada artikel diatas. Jadi saya sarankan bisa dibaca kembali ya
      3. Ya, kalo anda mau fair maka sudah selayaknya anda berbagi rejeki (fee) dengan informan...hehehe. Untuk urusan harga jual, memang sebaiknya anda sudah memperhitungkan komisi buat informan. Namun diawal harus anda buat kesepakatan terlebih dahulu dengannya.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  73. Malaam mas BW.. mungkin to the point saja yaa.. sy ibu rumah tangga yg sďh berusia 40thn, apakah dgn usia seperri ini masih bisa dapat peluang utk jd marketing property? Dan yg pertama mau dibpasar kan adalah aset2 kecil sy.. tanah yg hanya 200m2 s/d 300m2 an, kemudian rumah yg sekitar 80m2 s/d 100m2. Krn blm punya ilmu cara mnjual nya, sebaik nya bagaimana cara sy memulai nya? Tks mas BW yg luar biasa...

    BalasHapus
  74. Malam mas BW.. to the point saja yaa.. sy ibu rmh tangga yg berusia 40 thn, apakah di usia seperti ini masih punya peluang dan kesempatan utk bisa mnjadi marketing property? Sy jg ingin mengetahui cara menjual property2 kecil yg sy punya saat ini. Jual beli tanah dan rumah milik sendri.. dan bagaimana sy harus memulai nya? Sy tggu jawaban nya yg pasti sangat bermanfaat buat sy.. tks mas BW..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Yanti Mashuri,
      Untuk bisnis sebagai broker atau agen property tidak mengenal batasan usia. Kuncinya hanya ketekunan dan mau belajar, insya Allah yakin pasti bisa.
      Untuk tips nya sebenarnya sudah ada di artikel diatas dan komentar yang sudah saya posting. Namun kalo mbak mau tau lebih banyak tentang bisnis agen property, saya sarankan mbak bergabung dengan peusahaan agen property yang sudah memiliki nama di kota anda.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  75. Terima kasih atas informasinya mas BW :) ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Jorayda,
      Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  76. Bagaimana cara daftar nya n kemana pak bambang..terimaksih hehhehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear bang Lumban gaol,
      Untuk menjadi agen/broker property profesional, silahkan anda bergabung dan mendaftar pada perusahaan agen property yang ada di kota anda misal Era, Ray white, century 21, dll.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  77. Salam kenal mas Bambang.
    Terimakasih utk tips2 nya & ilmu2 yg sdh di jelaskan.
    Jarang2 ada org pintar mw membagi ilmu & wktu utk sabar jawab komen2.
    Semoga mas makin Sukses & Lancar rejekinya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Bang Sinaga,
      Amin...semoga abang juga lancar rejekinya. Terima kasih ya sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  78. siang mas BW, nice artikel..
    perkenalkan mas saya ope, saya seorang agen independen yang ingin bisa memasarkan property secara langsung, tapi karena saya masih sangat minim informasi dan pengalaman, jadi saya coba minta bantuan agen2 yang sudah berpengalaman, saya ada beberapa listing penjualan tanah, ada beberapa agen yang tertarik untuk memasarkan listing saya, yang jadi pertanyaan saya :
    1. ada agen yang minta ajak survey lokasi langsung sedangkan di lokasi tersebut sudah ada nomor tlp penjualnya, apa yang sebaiknya saya lakukan ya mas?
    2. agen tersebut meminta bahan ke saya mengenai tanah yang mau dipasarkan unk bahan presentasi ke klien dia, kira2 apa sya lngsung pertemukan dengan oemilik atau saya saja yang mencari info lewat pemilik ya?
    kiranya itu dulu mas yang saya ingin tanyakan, mohon maaf kalau membingungkan soalnya saya sama sekali blm ad pengalaman, tp sya ingin sekali menggeluti bidang ini mas, terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Novie Suhartini,
      Baik, saya coba menjawab pertanyaannya :
      1. Sebaiknya anda bertemu dengan penjual dan melakukan deal terlebih dahulu. Bila memungkinkan sebaiknya anda minta kuasa dari penjual untuk memasarkan/menunjuk anda sebagai agen tunggal (Silahkan anda negosiasikan dengan penjual dengan teknik komunikasi dan pemasaran). Sehingga nantinya no. telp akan berubah menjadi no. kontak anda (bukan si penjual)
      2. Sebelum anda deal dengan penjual, sebaiknya tidak perlu mengajak/memberikan surat tanah dimaksud.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW.. salam : Bambang Warsita

      Hapus
  79. Mas info nya sangat membantu,saya ingin coba memulai usaha ini,saya pernah mencoba menjadi broker dan sudah bekerjasama dengan developer tapi pada saat jalan developer tidak ada kejelasan berapa komisi saya karna tidak ada perjanjian tertulis nya.apa yang harus saya lakukan mas supaya tidak terjadi lagi

    BalasHapus
  80. Mas info nya sangat membantu,saya ingin coba memulai usaha ini,saya pernah mencoba menjadi broker dan sudah bekerjasama dengan developer tapi pada saat jalan developer tidak ada kejelasan berapa komisi saya karna tidak ada perjanjian tertulis nya.apa yang harus saya lakukan mas supaya tidak terjadi lagi

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Bagas Putra,
      Sebaiknya anda bernegosiasi dengan developer untuk memasarkan property yang ia bangun. Perjanjian dibuat secara tertulis (bukan lisan), bila tidak memungkinkan notariil maka bisa dibuat dibawah tangan (bermaterai). Dalam perjanjian tersebut harus mencantumkan pasal yang mengatur besarnya komisi yang anda terima. Bila developer keberatan, silahkan anda mencari property lain yang bisa anda pasarkan, jangan habiskan energi anda untuk hal-hal yang tidak jelas. Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  81. selamat siang mas Bambang, sy broker yg baru belajar dan pemula. sy sekarang sedang menawarkan tanah 1ha. awalnya dr broker yh share bth tanah min 1ha utk dibangun pabrik. sy cb cr dr internet diportal jual tanah ol. akhirnya sy dapat sesuai yg diminta,setelah sy menghubungi brokernya sy pun kembali menghubungi broker pertama yg bth tanah trsbt. yg ingin sy tanyakan adl :
    1. sy dengan broker pemilik tanah dan broker yg share bth tanah ini tidak saling kenal bahkan baru kenal hanya lwt wa yg share listingan. jd kira2 apabila terjadi transaksi bagaimana posisi sy, apakah ikut broker pembawa buyer ataukah ke broker penjual tanah ?
    2. sy up harga 200rb/m dr hrg awal. apabila terjadi transaksi dan telah disepakati fee dr kelebihan harga. apakah wajar untuk membagi semua rata fee ( untuk broker pembawa buyer & broker penjual tanah) ?
    3. bagaimana cara agar broker pembawa buyer dan broker pemilik tanah tidak melewati sy dan transaksi tetap melalui sy ?
    4. perlukah membicarakan mslh fee di awal sebelum mendatangkan broker yg akan membawa buyer survey ? terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Amira,
      Baik, saya akan coba menjawab ya:
      1. Sebaiknya anda harus tinjau dan ikut sebelum terjadi transaksi, tidak mungkin anda mengetahui posisi, kondisi property, dsb hanya dari foto/gambar. Tujuannya untuk memastikan surat-surat tanah dsb tidak bermasalah sehingga transaksi bisa batal. Dalam kondisi ini bila buyer dari anda, maka anda wajib mendampinginya (jangan terlalu percaya pada broker lain).
      2. Anda sudah up harga dan ini merupakan komisi anda. Mengenai pembagian fee dan lainnya silahkan anda negosiasi dengan broker yang terlibat diawal sebelum terjadi transaksi.
      3. Intinya, anda harus menjumpai pemilik dan bernegosiasi mengenai hal ini, sehingga nantinya transaksi jual beli harus sepengetahuan anda.
      4. Ya, memang harus dibicarakan diawal mengenai fee untuk mencegah konflik dikemudian hari mengenai pembagian fee.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang warsita

      Hapus
  82. Luar biasa mas BW terimakish untuk pencerahan y,,,
    Menjawab smua unek2 pertanyaan sya d lapangan,dan hal2 yang belum sya ketahui

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Rahmat,
      Terima kasih sudah berkunjung ke blog ams BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  83. Assalamualaikum Wr.Wb Mas BW
    Mohon saran dan bantuannya,saya sejak tahun 2011 telah banyak menawarkan lahan kepada investor namun belum berhasil hingga sekarang kebanyakan dari mereka hanya melakukan survey dan tidak memberikan kepastian jawaban. Mohon bantuan dan kerjsamanya Mas. Wassalam

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Jumadi Kosim,
      Ada beberapa kemungkinan lahan yang ditawarkan belum laku terjual:
      1. Lokasi kurang strategis (akses masuk terbatas, misal dalam gang)
      2. Harga yang ditawarkan terlalu tinggi/mahal
      3. Status kepemilikan belum definitif (bukan SHM, SHGB)
      4. Lahan yang ditawarkan terlalu luas sehingga peminat terbatas
      5. Lingkungan sekitar rawan tindakan kriminal (sepi atau jauh dari pemukiman)
      Solusi yang bisa anda buat :
      1. Lakukan survey untuk mengetahui kisaran harga jual per meter yang layak
      2. Melakukan kavling atas tanah, misalnya sesuai peruntukan rumah tinggal (90 m2, 120 m2, 150 m2, dst)
      3. Aktif memasarkan melalui media iklan, spanduk, flyer, situs online, dsb
      Untuk tips lainnya, silahkan baca artikel diatas dan komentar yang sudah saya tanggapi.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita


      Hapus
  84. Selamat siang mas Bambang saya ingin memulai usaha menjadi perantara sewa villa/rumah penginapan..bagaimana teknis caranya dari awal pengajuan kepada pemilik dan cara dapatkan komisinya..karena saya sekeluarga suka menginap di villa2 dan rumah penginapan jadi banyak yang menanyakan dan mau menyewa juga mungkin ini bisa saya jadikan usaha sampingan ya mas Bambang.Mohon pencerahannya.Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Arfin Buwana,
      Prinsipnya hampir sama dengan menjadi broker/agen property mas. 1. Bertemu pemilik langsung dan melakukan negosiasi harga serta komisi yang bisa anda dapatkan.
      2. Jika pemilik setuju, buatkan perjanjian tertulis minimal dibawah tangan yang ditandatangani antara anda dan pemilik dimana isinya menjelaskan mengenai harga sewa serta komisi yang anda dapatkan
      3. Bila anda sudah resmi menjadi partner bisnis, maka anda dapat mencetak kartu nama, brosur, flyer, dsb dan selanjutnya anda bisa mulai mempromosikan villa tesebut
      4. Pastikan clien yang menghubungi anda tercatat, sehingga saat pembagian komisi tidak menimbulkan masalah
      5. Mengenai besaran komisi dan lain sebagainya, silahkan anda negosiasikan dengan pemilik.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  85. Berminat menjadi agent property profesional? Bisa contact saya di 0812-9040-5660 (wa) Chory Ong... komisi Up to 80% - Khusus Area Bekasi, Cikarang, Karawang Pelatihan GRATIIISSS

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Chory Ong,
      Terima kasih atas infonya, semoga bermanfaat buat pembaca lainnya. Salam : Bambang Warsita

      Hapus
  86. Hallo mas Bambang, saya Irfan dari Bandung.

    Boleh saya minta alamat emailnya? Ada hal-hal yang ingin saya tanyakan.

    Terimakasih...
    Irfan 083820477510

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mas Irfan,
      Silahkan email ke : blogmasbw@gmail.com.
      Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
  87. Usia saya 19 tahun. Saya ingin mncoba bisnis ini. Kendalanya apakah yang harus saya lakukansaat berhadapan denganpemilik rumah. Surat2 apa saja yg harus saya cek. Dan bagaimana mengetahui surat tersebut asli serta tidak adanya sengketa tanah atau punkendala yg lain. Mohon pencerahannya mas..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear Mhd il-il,
      Untuk memeriksa keaslian surat-surat memang bukan hal yang mudah. Anda harus melakukan check bersih ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) bila surat tanah berupa sertipikat (SHM, SHGB, SHM Sarusun).
      Untuk surat tanah jenis lainnya (misal SKGR, SK Camat, Girik, dsb) bisa di check ke kantor Camat PPAT atau pejabat PPAT lainnya.
      Memastikan bahwa tanah tidak sengketa bisa kepada pihak yang disebut diatas dan juga bisa dengan melakukan checking ke tetangga sekitar objek yang akan dijual.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus
    2. Klo ajb bagaimana mngecek ny? Apa, cukup k notaris ato ppat sja?
      Mkasih

      Hapus
    3. Saya punya banyak listing rumah, sdh sy iklankan yg skirany prospek n cepat. Tp user mngkin smpai tanya aja dan itu bsa dhitung jari. Tp msih blm laku jg. Bagaimna tips nya spy cepat laku.
      Sy lihat sekarang jg banyak iklan2 di internet dan pilihan2. Terimakasih Mas Bambang

      Hapus
    4. Dear mas Fahrudin Farid,
      Benar, untuk AJB bisa di check di notaris PPAT yang menerbitkannya.
      Coba iklankan di media sosial seperti : Facebook, Line, Instagram, Whatsapp, blog, dsb mengingat jangkauan pembacanya lebih luas dibanding memasang iklan di surat kabar lokal.
      Tips lain, coba anda bekerjasama dengan agen property lainnya dengan sistim bagi keuntungan. Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih sudah berkunjung ke blog mas BW...salam : Bambang Warsita

      Hapus
  88. Terima kasih mas BW, sangat bermanfaat saya sedang belajar2 utk mencoba jd agen properti. Saya ijin simpen kontaknya ya..

    https://iraaiuversion.blogspot.com

    BalasHapus

Dear Abang/Neng yang cakep dan baik hati.... Jika ingin meninggalkan komentar, jangan lupa mengisi ID-nya.... Btw, dengan segala kerendahan hati, kalo tidak keberatan tolong di share (berbagi) artikel yang ada di blog mas BW via facebook, twitter, google+, dsb, kepada keluarga, kerabat, sahabat, teman, dll siapa tau infonya bisa bermanfaat buat orang lain, hitung-hitung sebagai amal jariyah..Terima kasih, sudah berkunjung ke blog Mas BW... salam hangat : Bambang Warsita