2 komentar:

  1. untuk penitipan anak,ijin apa yg diperlukan? karena sy akan mendirikan penitipan anak,namun jika pakai ijin dinas pendidikan kok persyaratan seperti akan membuat PAUD. Trimakasih atas jawabannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dear mbak Fani Yudiarti,
      Jika memang berniat mendirikan tempat penitipan anak, dan untuk kelangsungan bisnis dalam jangka panjang maka sebaiknya mbak persiapkan legalitas usahanya.
      Memang benar mbak, saat ini untuk mendirikan jasa penitipan anak (baby daycare) memang memerlukan ijin seperti membuat PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) yakni mengajukan permohonan izin ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupaten /Kota dengan melengkapi persyaratan untuk Pengajuan Ijin Pendirian Taman Penitipan Anak/Kelompok Bermain, antara lain :
      - Persetujuan dan Rekomendasi dari desa/kelurahan setempat
      - Persetujuan dan Rekomendasi dari Dikmas Kecamatan
      - Melampirkan fotocopy akte pendirian/yayasan yang dibuat dihadapan notaris
      - Fotocopy Izin usaha yayasan (NPWP, TDP, HO, dsb)
      - Fotocopy KTP pengurus/pengelola yayasan
      - Daftar tenaga pendidik beserta copy ijazah atau sertipikasi tenaga pendidik tsb
      - Surat Keterangan Kondisi Perlengkapan Pendidikan
      - Surat Keterangan Kondisi Sarana dan Perlengkapan Pendidikan
      - dsb
      Mengenai persyaratan lain dan tata cara pengajuan izinnya, sebaiknya mbak tanyakan langsung ke dinas pendidikan setempat.
      Demikian infonya semoga dapat membantu. Terima kasih yah sudah mampir ke blog mas BW... salam : Bambang Warsita

      Hapus

Dear Abang/Neng yang cakep dan baik hati.... Jika ingin meninggalkan komentar, jangan lupa mengisi ID-nya.... Btw, dengan segala kerendahan hati, kalo tidak keberatan tolong di share (berbagi) artikel yang ada di blog mas BW via facebook, twitter, google+, dsb, kepada keluarga, kerabat, sahabat, teman, dll siapa tau infonya bisa bermanfaat buat orang lain, hitung-hitung sebagai amal jariyah..Terima kasih, sudah berkunjung ke blog Mas BW... salam hangat : Bambang Warsita